Kades Kohod Tersangka, Pengacara Siapkan Upaya Hukum
Tim kuasa hukum Arsin tengah mempersiapkan langkah hukum apa saja yang akan diambil usai penetapan tersangka lahan pagar laut di Tangerang. Halaman all
(Kompas.com) 18/02/25 21:22 79494
TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Arsin, Rendy Kurniawan, menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan pagar laut di Tangerang.
"Kami menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Bareskrim Polri. Namun, klien kami juga memiliki hak konstitusional untuk melakukan upaya hukum yang diperkenankan oleh undang-undang," ujar Rendy kepada Kompas.com, Selasa (18/2/2025).
Oleh sebab itu, tim kuasa hukum Arsin tengah mempersiapkan langkah hukum apa saja yang akan diambil usai penetapan tersangka lahan pagar laut di Tangerang.
"Pertama, kami akan berkoordinasi dengan pihak penyidik. Kedua, dalam hal ini kami juga akan melakukan upaya-upaya hukum yang diperkenankan oleh undang-undang," kata dia.
Rendy menambahkan, pihaknya hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi dari polisi terkait status hukum Arsin.
"Kami belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian, baik dari Polri maupun Bareskrim Polri. Informasi ini baru kami terima dari teman-teman media," katanya.
Meski demikian, Rendy menyampaikan bahwa Arsin telah mengetahui statusnya sebagai tersangka dan tetap bersikap tenang dalam menghadapi proses hukum.
"Beliau tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Rendy.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan dokumen permohonan hak atas tanah terkait pagar laut di Tangerang, Selasa (18/2/2025).
"Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta.
Selain Arsin, Bareskrim juga menetapkan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Bareskrim diketahui telah menyelesaikan proses penyidikan perkara ini pada 14 Februari 2025.
"Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Saat itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.
Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.
"Kemudian, peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya," ujar Djuhandhani.
#kades-kohod #kades-kohod-tersangka #kades-kohod-tersangka-kasus-pagar-laut