Jadi Tersangka, Kades Kohod Arsin Serahkan Langkah Hukum ke Pengacara

Jadi Tersangka, Kades Kohod Arsin Serahkan Langkah Hukum ke Pengacara

Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim pengacaranya setelah dia ditetapkan sebagai tersangka. Halaman all

(Kompas.com) 18/02/25 20:44 79453

TANGERANG, KOMPAS.com – Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim pengacaranya setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat pagar laut Tangerang.

"Beliau menyampaikan kepada kami selaku kuasa hukum, ya tentunya mohon untuk upaya-upaya diperkenankan diperlakukan selaku kuasa hukum, dan permintaan itu tentu kami kaji, kami pertimbangkan, apakah nanti ada upaya hukum atau tidak," kata pengacara Arsin, Yunihar Arsyad, saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Selasa (18/2/2025).

Yunihar mengatakan, pihaknya belum memutuskan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. Keputusan akan diambil setelah mereka menerima informasi resmi terkait penetapan tersangka terhadap Arsin.

"Sampai saat ini belum (menerima informasi resmi), saya kira mungkin sedang mempersiapkan karena saya baca berita kiriman dari teman-teman media, sore ini baru rilisnya kan?" ujar Yunihar.

Ia menambahkan, Arsin dan tim pengacara telah melakukan komunikasi intensif terkait kasus ini, tetapi belum ada keputusan lebih lanjut.

Meski demikian, Arsin dikatakan akan bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan dokumen permohonan hak atas tanah terkait pagar laut di Tangerang, Selasa (18/2/2025).

"Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Selain Arsin, Bareskrim juga menetapkan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Sebelumnya, Bareskrim menyatakan telah menyelesaikan proses penyidikan perkara ini pada 14 Februari 2025.

“Kalau proses pemeriksaan, penyidik sudah merasa cukup, tinggal menunggu pembuktian-pembuktian terkait barang yang palsu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Saat itu, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pemalsuan surat izin.

Barang-barang yang disita oleh penyidik setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam, antara lain, 1 buah printer, 1 unit layar monitor, dan keyboard, serta stempel sekretariat Desa Kohod.

#pagar-laut-tangerang #kasus-pagar-laut-tangerang #arsin-bin-asip #kades-kohod-arsin #kades-kohod #pagar-laut-tangerang-milik-siapa #pagar-laut-tangerang-punya-siapa #kades-kohod-arsin-jadi-tersangka #n-a

https://regional.kompas.com/read/2025/02/18/204409978/jadi-tersangka-kades-kohod-arsin-serahkan-langkah-hukum-ke-pengacara