Bicara soal Pemindahan Mary Jane dan "Transfer of Prisioner", Menko Yusril Sebut Dasarnya MLA Halaman all
Menko Yusril sebut tak ada dasar hukum dari pemindahan Mary Jane ke Filipina. Kebijakan transfer of prisioner dasarnya kerja sama dua negara atau MLA Halaman all?page=all
(Kompas.com) 21/11/24 15:00 7838
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa tidak ada dasar hukum dari kebijakan memindahkan penahanan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina.
Kebijakan tersebut, menurut Yusril, termasuk hal baru yang dilakukan pemerintahan saat ini yang disebut sebagai transfer of prisioner yaitu pemindahan narapidana ke negara asalnya dengan beberapa syarat.
“Memang belum ada aturan undang-undang yang mengatur tentang transfer of prisioner sampai sekarang. Juga belum ada yang mengatur tentang exchange of prisoners,” kata Yusril dalam keterangan video yang diterima pada Kamis (21/11/2024).
Namun, Yusril mengatakan, Indonesia memiliki banyak perjanjian kerja sama dengan sejumlah negara sahabat untuk menjalankan kebijakan pemindahan narapidana itu. Salah satunya, adalah Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters.
“Kita memiliki banyak perjanjian kerja sama dengan negara-negara sahabat yang disebut dengan perjanjian MLA, Mutual Legal Assitance jadi bantuan hukum, kerja sama hukum timbal balik antar kedua negara itu,” ujarnya.
Oleh karena itu, Yusril menegaskan, proses pemindahan tahanan ke negara asalnya itu tetap bisa dilakukan meskipun tidak didasari oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Didasarkan pada MLA dan juga didasarkan kepada kesepakatan para pihak dan juga diskresi dari Presiden untuk mengambil satu keputusan, satu kebijakan. Ya karena undang-undang tidak mengatur, menyuruh tidak, melarang juga tidak, maka Presiden berwenang untuk mengambil satu diskresi terhadap persoalan ini,” kata Yusril menjelaskan.
Dia pun memberi contoh saat Pemerintah Australia menyita harta terpidana Hendra Rahardja untuk menjalankan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menurut Yusril, hal itu menjadi preseden bahwa kesepakatan dua negara bisa menjadi dasar melakukan kebijakan termasuk pemindahan narapidana ke negara asalnya.
“Jadi sudah ada preseden walaupun tidak dalam konteks transfer of prisioner tapi dalam hal melaksanakan putusan pengadilan Indonesia di negara lain itu sudah ada presedennya di masa yang lalu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan perihal kebijakan transfer of prisioner yang disebutnya memiliki beberapa syarat.
Pertama, negara yang bersangkutan meminta atau memohon kepada pemerintah Indonesia supaya warga negaranya ditransfer ke negaranya.
Kedua, Yusril mengatakan, negera itu mengakui keputusan pengadilan Indonesia dan tidak mempersoalkannya. Lalu, menghormati putusan pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang melakukan perbuatan pidana di Indonesia.
Ketiga, narapidana itu dikembalikan ke negaranya untuk menjalani sisa hukumannya. Meskipun, jika sudah diserahkan maka pembinaan terhadap narapidana itu menjadi kewenangan sepenuhnya kepada negara yang bersangkutan.
Yusril juga menegaskan bahwa kebijakan transfer of prisioner tersebut bersifat bersifat resiprokal.
#mary-jane #yusril #menko-yusril #mary-jane-veloso-akan-kembali-ke-filipina #mary-jane-akan-kembali-ke-filipina #mary-jane-veloso #transfer-of-prisoner-adalah #transfer-of-prisioner