
DPR Usul Napi KKB "Insaf" Diberi Amnesti, Menkum Bakal Lapor Prabowo
DPR mengusulkan agar napi KKB Papua yang insaf diberikan amnesti. Menkum Supratman akan melaporkan usulan itu ke Presiden Prabowo. Halaman all
(Kompas.com) 17/02/25 15:00 78193
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bakal melaporkan usulan pemberian pengampunan kepada narapidana Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang "insaf" kepada Presiden Prabowo.
Adapun usulan itu disampaikan oleh anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Papua dalam rapat kerja Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (17/2/2025).
Sebab, ketentuan saat ini, amnesti tidak diberikan kepada sejumlah kriteria narapidana, termasuk kelompok makar yang terkait dengan Papua.
"Tadi di dalam rapat ada yang berkembang, ada usulan dari teman-teman dari Dapil Papua, supaya yang terkait dengan makar itu dengan gerakan ataupun KKB yang di Papua," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senin.
"Karena ada 7 orang di Makassar sudah menyatakan ingin berintegrasi dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi," imbuh dia.
Menanggapi usulan tersebut, ia meminta agar usulan segera dimasukkan ke dalam surat. Pihaknya akan mengkonsultasikan kepada Presiden Prabowo.
"Jadi saya sampaikan kepada teman-teman tadi, silakan memasukkan surat, kemudian nanti saya akan mengkonsultasikannya kepada Bapak Presiden. Karena yang di tahap awal ini terkait dengan amnesti yang makar, itu ditujukan kepada mereka yang bukan merupakan gerakan bersenjata," ucap Supratman.
Supratman bilang, usulan bisa saja dipertimbangkan mengingat keputusan belum final.
Amnesti pun baru akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
"Karena belum ada keputusan, silakan dimasukkan nama-namanya, dan kalau itu ada komitmen yang saya rasa Presiden nanti akan memutuskan atau juga Presiden yang akan memutuskan," jelasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil asesmen sementara, narapidana yang masuk kategori penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto sebanyak 19.000 orang.
Jumlah tersebut berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen sementara yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
Pemberian amnesti dianggap sejalan dengan visi pemerintah untuk membangun bangsa yang lebih bermartabat dan menghormati nilai-nilai HAM.