
Hasto Ternyata Ajukan Ulang Gugatan Status Tersangka KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali menggugat status tersangkanya setelah gugatan praperadilan sebelumnya ditolak. Tim pengacara ajukan dua permohonan baru.
(Detik) 16/02/25 23:00 77645
Surabaya -Gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Setelah kandasnya gugatan praperadilan itu, Hasto ternyata secara diam-diam atau slintutan kembali menggugat status tersangkanya ke pengadilan.
Salah satu tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy membenarkan hal itu. Dia mengakui bahwa tim pengacara Hasto telah mengajukan kembali gugatan praperadilan itu pada Jumat (14/2).
"Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali," kata tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy dilansir dari detikNews, Minggu (16/2/2025).
KPK diketahui menjerat Hasto dengan 2 pasal sekaligus. Yakni pasal suap dan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku. Status hukum itu lalu dilawan Hasto dengan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan.
Dalam sidang putusan Kamis (13/2), hakim memutuskan tidak menerima gugatan dari Hasto. Saat itu, hakim menilai gugatan Hasto harusnya diajukan dalam 2 permohonan praperadilan.
Dihubungi terpisah, tim pengacara Hasto lainnya, Maqdir Ismail mengatakan pertimbangan hakim itu kini dipenuhi tim hukum Hasto. Sekjen PDIP itu mengajukan 2 permohonan praperadilan atas 2 jeratan pasal yang disangkakan KPK.
"Ya, permohonan kami pisah perkara suap dan perkara obstruction of justice," ujar Maqdir.
KPK sedianya memeriksa Hasto sebagai tersangka pada Senin (17/2) besok. Kubu Hasto meminta penundaan pemeriksaan karena telah mengajukan gugatan praperadilan.
Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.
(dpe/iwd)
#hasto-kristiyanto #gugatan-praperadilan #kpk #gugatan-praperadilan-hasto #hasto-kristiyanto-tersangka-kpk #harun-masiku #pn-jakarta-selatan #detiknews #maqdir-ismail #gugatan-hasto #ronny-talapessy #suap #harun #k