Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Dugaan Penipuan Eks Kuasa Hukum Arif Nugroho

Polisi Periksa 15 Saksi Terkait Dugaan Penipuan Eks Kuasa Hukum Arif Nugroho

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 15 saksi dalam kasus penipuan mobil Lamborghini yang melibatkan Evelin Hutagalung. Halaman all

(Kompas.com) 14/02/25 11:43 76071

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Ekonomi dan Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 17 saksi terkait kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, Evelin Dohar Hutagalung.

“Sudah 15 orang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan di tahap penyidikan dalam penanganan perkara aquo,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi pada Jumat (14/2/2025).

Namun, pemeriksaan ke-15 saksi tersebut belum termasuk Evelin dan suaminya yang berinisial JK.

Pasalnya, keduanya tidak hadir dalam panggilan polisi yang dijadwalkan untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Jumat ini.

Penyidik telah menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan dari kuasa hukum Evelin, Haposan Hutagalung.

“(Suratnya berisi) permohonan penundaan permintaan keterangan dikarenakan adanya schedule pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya,” ungkap Ade Safri.

Dalam surat permohonan tersebut, Evelin berjanji akan hadir di Polda Metro Jaya dan memberikan keterangan kepada penyidik pada Selasa (18/2/2025).

Sebelumnya, Arif Nugroho melaporkan Evelin Dohar Hutagalung ke Polda Metro Jaya pada Senin (27/1/2025).

Laporan polisi yang dibuat oleh kuasa hukum Arif, Pahala Manurung, berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU dari hasil penjualan mobil Lamborghini.

Pada April 2024, Evelin meminta Arif untuk menjual mobil Lamborghini guna mengurus perkara yang menjerat kliennya itu, yakni dugaan pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur terhadap seorang perempuan berinisial FA (16).

“Kemudian, korban (AN) meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut, mobil mewah, penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban (AN) terlebih dahulu sebesar Rp 3,5 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (30/1/2025).

Namun, uang hasil penjualan mobil Lamborghini tersebut tidak kunjung diterima Arif, dan mobil itu pun tidak dikembalikan. Oleh karena itu, Arif melaporkan Evelin ke Polda Metro Jaya.

Evelin merupakan mantan kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo saat kedua tersangka tersebut menghadapi kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Dua kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, yakni Subdit Resmob (pembunuhan) dan Subdit PPA (persetubuhan anak di bawah umur).

Laporan kepolisian terkait dua kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel (pembunuhan) dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel (persetubuhan anak di bawah umur).

Selain itu, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo juga terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api yang saat ini tengah dalam proses penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Nomor laporan polisi untuk kasus ini tercatat dengan nomor LP/A/4/IV/2024/SPKT/Sar Reskrim/Polres Metro Jaksel/PMJ, tertanggal 23 April 2024.

Di sisi lain, lima mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan terlibat dalam dugaan penyuapan karena berusaha menghentikan perkara pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Dalam sidang KKEP yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, tiga polisi dijatuhi vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Mereka adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.

Sementara itu, dua anggota polisi lainnya dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun dan diperintahkan untuk tidak lagi bertugas di satuan reserse.

Kedua anggota tersebut adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas.

Semua yang dijatuhi sanksi menyatakan banding atas vonis yang diterima dari majelis hakim KKEP.

#penggelapan #tppu #penipuan #suap-pengacara #penipuan-pengacara #pengacara-evelin-dohar-hutagalung #evelin-hutagalung

https://megapolitan.kompas.com/read/2025/02/14/11435551/polisi-periksa-15-saksi-terkait-dugaan-penipuan-eks-kuasa-hukum-arif