Jadi Tersangka Korupsi NCC, Mantan Sekda NTB Ditahan di Lapas Praya

Jadi Tersangka Korupsi NCC, Mantan Sekda NTB Ditahan di Lapas Praya

Rosiady Sayuti, mantan Sekda NTB ditahan Kejati NTB terkait dugaan korupsi pembangunan NCC. Simak detailnya! Halaman all

(Kompas.com) 13/02/25 20:23 75707

MATARAM, KOMPAS.com - Rosiady Sayuti, mantan Sekretaris Daerah NTB periode 2016-2019 ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Ia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan NTB Convention Centre (NCC).

"Penahanan dilakukan di Lapas Praya Lombok Tengah," kata Ketua Tim Penyidik Pidsus Kejati NTB, Hindra AS, Kamis (13/2/2025).

Terpisah, Kejati NTB telah menahan mantan Direktur PT Lombok Plaza inisial DS alias Doli pada Selasa, 7 Januari 2025.

Doli sebagai tersangka utama dalam kasus pemanfaatan lahan NCC tersebut.

Kini, Doli ditahan di Lapas IIA Kuripan Lombok Barat.

Hindra mengungkapkan, mantan Sekda itu ditahan di Lapas IIB Praya Lombok Tengah untuk mengantisipasi adanya pertukaran informasi.

"Tersangka kita tahan 20 hari ke depan," ujarnya.

Dalam kasus ini, Rosiady diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat terkait pemanfaatan pembangunan NCC.

Hindra menyampaikan, sesuai rencana anggaran pembangunan, seharusnya Pemerintah Daerah (Pemda) menerima Rp 12 miliar.

Dalam pelaksanaannya, Pemda hanya menerima Rp 6,5 miliar dalam perjanjian Bangun Guna Serah dengan PT Lombok Plaza.

#kejaksaan-tinggi-ntb #kasus-korupsi #ncc #rosiady-sayuti

https://regional.kompas.com/read/2025/02/13/202354678/jadi-tersangka-korupsi-ncc-mantan-sekda-ntb-ditahan-di-lapas-praya