Gugatan Merek Minyak Kutus Kutus, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Telah Terdaftar 10 Tahun

Gugatan Merek Minyak Kutus Kutus, Kuasa Hukum Tergugat Sebut Telah Terdaftar 10 Tahun

Kepemilikan merek minyak kesehatan Kutus Kutus tengah menjadi sengketa hukum setelah didaftarkan sebagai gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya. Halaman all

(Kompas.com) 13/02/25 16:15 75437

KOMPAS.com - Kepemilikan merek minyak kesehatan Kutus Kutus tengah menjadi sengketa hukum setelah didaftarkan sebagai gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Gugatan tersebut diajukan oleh Bambang Pranoto, yang mengklaim sebagai pencipta dan peracik Minyak Kutus Kutus, dengan Fazli Hasniel Sugiharto, anak tirinya, sebagai tergugat.

Sebagai produk kesehatan yang cukup dikenal, Minyak Kutus Kutus berasal dari ramuan akar tumbuhan yang diyakini dapat membantu meningkatkan energi tubuh serta mempercepat penyembuhan penyakit.

Hubungan Keluarga di Balik Gugatan Merek Minyak Kutus Kutus

Dilansir dari Kompas.com (13/2/2025), kuasa hukum penggugat, Elsiana Inda Putri, menegaskan bahwa kliennya memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan merek Kutus Kutus.

"Kami belum membahas lebih jauh karena ini adalah persoalan keluarga. Proses masih berjalan, dan kami akan mengikuti perkembangan sidang," ujar Elsiana, Kamis (13/2/2025).

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Ichwan Anggawirya, mempertanyakan alasan di balik gugatan ini. Menurutnya, kepemilikan merek oleh kliennya telah berlangsung hampir 10 tahun sejak didaftarkan pada 2014 tanpa ada permasalahan sebelumnya.

"Kepemilikan klien kami terhadap merek Kutus Kutus sudah sekitar 10 tahun sejak terdaftar pada 2014. Selama itu, hubungan dengan Bambang Pranoto baik-baik saja. Lalu mengapa tiba-tiba ada gugatan untuk membatalkan kepemilikan merek? Ini yang kami pertanyakan," ungkap Ichwan.

Pasal Hukum Gugatan Merek Minyak Kutus Kutus

Mengacu pada Pasal 77 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, gugatan pembatalan pendaftaran merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pendaftaran.

Namun, pada ayat (2), gugatan tetap dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsur iktikad tidak baik.

Ichwan menegaskan bahwa jika merujuk pada Pasal 77 ayat (1), gugatan ini tidak dapat diterima karena merek Kutus Kutus telah terdaftar selama 10 tahun dan bahkan sudah diperpanjang.

"Seharusnya gugatan hanya bisa diajukan dalam waktu 5 tahun setelah pendaftaran," tegasnya.
Sedangkan terkait Pasal 77 ayat (2), yang memungkinkan gugatan diajukan tanpa batas waktu jika terdapat iktikad tidak baik, Ichwan menyatakan bahwa kliennya telah mendaftarkan merek dengan iktikad baik.

"Jika memang ada iktikad tidak baik, tentu klien kami sudah lama digugat. Mengapa baru sekarang setelah 10 tahun?" lanjutnya.

Publikasi Merek Minyak Kutus Kutus di Media Sosial

Menurut Ichwan, Bambang Pranoto sebelumnya pernah mempublikasikan di akun media sosialnya bahwa merek Kutus Kutus telah resmi mendapatkan sertifikat merek dengan pemegang hak Fazli Hasniel Sugiharto.

"Jika selama 10 tahun tidak ada masalah, mengapa tiba-tiba sekarang menggugat pembatalan merek?" ucapnya.

Selain itu, Bambang juga sempat mengunggah pernyataan di media sosial pada 11 November 2024, yang menyatakan bahwa dirinya tidak lagi memproduksi Minyak Kutus Kutus dan memperkenalkan merek baru, Minyak Sanga Sanga.

Dengan berbagai fakta tersebut, Ichwan menegaskan bahwa tuduhan iktikad tidak baik terhadap kliennya tidak terbukti.

Minyak merek Kutus Kutus sendiri adalah produk kesehatan yang populer di masyarakat.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sengketa Merek Minyak Kutus Kutus, Bapak Gugat Anak Tiri, Klik untuk baca: https://surabaya.kompas.com

#merek-minyak-kutus-kutus #gugatan-merek-minyak-kutus-kutus #kuasa-hukum-tergugat-sebut-telah-terdaftar-10-tahun #publikasi-merek-minyak-kutus-kutus-di-media-sosial #pasal-hukum-gugatan-merek-minyak-ku

https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2025/02/13/161523188/gugatan-merek-minyak-kutus-kutus-kuasa-hukum-tergugat-sebut-telah