Tim Kuasa Hukum Beberkan Alasan Penetapan Hasto sebagai Tersangka Tidak Sah

Tim Kuasa Hukum Beberkan Alasan Penetapan Hasto sebagai Tersangka Tidak Sah

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto klaim penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK tidak saha, dalam simpulan sidang praperadilan. - Halaman all

(InvestorID) 12/02/25 17:38 74708

JAKARTA, investor.id - Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengeklaim penetapan Hasto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah. Kesimpulan tersebut telah diserahkan dalam sidang lanjutan praperadilan di PN Jaksel, Rabu (12/2/2025).

"Kita sudah menyampaikan kesimpulan 81 halaman yang pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka Pak Hasto tidak sah, melanggar hukum, melanggar prosedur," kata kuasa hukum Hasto, Patra M Zen seusai sidang di PN Jaksel, Rabu (12/2/2025). 

Patra beralasan, penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan terlebih dahulu, baru dikumpulkan alat-alat buktinya. Menurutnya, hal itu tak semestinya dilakukan.

"Yang kedua, dalam pemeriksaan praperadilan kemarin, terbukti alat-alat bukti yang disampaikan oleh termohon in cassu KPK adalah bukti-bukti yang dipergunakan untuk orang lain. Bukti-bukti yang digunakan berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020," ungkap Patra.

Patra optimistis permohonan praperadilan pihaknya akan dikabulkan. Dia menyebut KPK menggunakan alat bukti yang telah dipakai untuk pihak beperkara lainnya. 

"Ketiga, alasan dan dasar hukumnya mengapa permohonan praperadilan ini harus dikabulkan, karena penyidik tidak pernah melakukan sprindik dan proses penyelidikan penyidikan sebelum menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka," ujar Patra.

"Ini perjuangan bukan hanya untuk Pak Hasto. Ahli sampaikan bahwa KUHAP dan juga pasal 44 KPK harus dibaca bukan memberikan kewenangan kepada penyidik, bukan hanya itu. Tapi juga mengandung perlindungan terhadap hak asasi manusia. Maka tentu kalau ditanya apakah kami optimis, tentu saja kami berharap besok kita sama-sama dengarkan putusan," pungkasnya.

Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #kpk #sidang-praperadilan-hasto #kesimpulan-praperadilan-hasto #patra-m-zen #pn-jakarta-selatan #sprindik #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/national/389090/tim-kuasa-hukum-beberkan-alasan-penetapan-hasto-sebagai-tersangka-tidak-sah