Suhaili FT Diduga Terjerat Penipuan Rp 1,5 M, Kuasa Hukum: Hanya Pinjam Rp 30 Juta

Suhaili FT Diduga Terjerat Penipuan Rp 1,5 M, Kuasa Hukum: Hanya Pinjam Rp 30 Juta

Polda NTB periksa Suhaili Fadhil Thohir terkait dugaan penipuan senilai Rp 1,5 miliar. Kuasa hukum bantah tuduhan tersebut. Halaman all

(Kompas.com) 12/02/25 16:10 74704

MATARAM, KOMPAS.com - Polda NTB kembali memeriksa Suhaili Fadhil Thohir terkait penyidikan kasus dugaan penipuan.

Sebelumnya, mantan Bupati Lombok Tengah itu dilaporkan oleh Karina de Vega atas dugaan penipuan yang mencantumkan kerugian sekitar Rp 1,5 miliar.

Terpantau, Suhaili keluar dari ruang pemeriksaan penyidik dengan mengenakan baju abu dan kopiah hitam.

Dia dengan terburu-buru menuju mobil tanpa memberikan tanggapan terkait pemeriksaannya.

Direktur Reserse Kriminal Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan sedang dalam proses gelar perkara.

"Kalau sudah naik penyidikan berarti ada unsur tindak pidananya," kata Syarif pada Rabu (12/2/2025).

Pihaknya kini melakukan pemeriksaan terhadap Suhaili sebagai saksi. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tahap proses penyidikan.

Sementara itu, kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan membantah adanya dugaan penipuan sejumlah Rp 1,5 miliar yang dilaporkan Karina tersebut.

Dia menyebut, persoalannya hanya sebatas pinjam meminjam dengan total Rp 30 juta.

"Apa yang dilaporkan ini tidak benar. Yang jelas memang klien kami hanya meminjam Rp 30 juta," ucap Hanan.

Hanan mengatakan, jika pelapor tersebut meminta kembali pinjaman tersebut, dia mewakili mantan calon wakil gubernur itu dengan siap mengembalikan pinjaman tersebut.

"Pada dasarnya kalau klien kami merasa meminjam uang dan Beliau (Karina) membutuhkan uang ini, klien kami akan mengembalikan, 1x28 jam bahkan saking siapnya. Karena ini pinjam meminjam," katanya.

Saat ditanya tentang inisiatif pengembalian, Hanan mengungkapkan bahwa peminjaman tersebut memiliki tujuan yang lebih dari sekadar pinjam meminjam.

Sebelumnya, Suhaili turut melaporkan Karina ke Polda NTB atas dugaan perusakan mobil sewa dan pencurian terhadap akta tanah.

Hanan sebagai kuasa hukum Suhaili berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti secara hukum terlapor.

"Polda sudah menjawab bahwa laporan itu sudah dialihkan ke Polres Lombok Tengah. Mungkin pertimbangan Polda locus delicti ada di Lombok Tengah," katanya.

#polda-ntb #dugaan-penipuan #suhaili-fadhil-thohir #kuasa-hukum

https://regional.kompas.com/read/2025/02/12/161051178/suhaili-ft-diduga-terjerat-penipuan-rp-15-m-kuasa-hukum-hanya-pinjam-rp-30