Debat Sengit Anggota Baleg Gara-gara Pemerintah Belum Kirim DIM RUU Minerba

Debat Sengit Anggota Baleg Gara-gara Pemerintah Belum Kirim DIM RUU Minerba

Rapat Baleg DPR RI membahas RUU Minerba diwarnai ketegangan antara anggota Baleg DPR dan pemerintah. Hal ini karena Surpres dikirim tak bersama DIM. Halaman all

(Kompas.com) 11/02/25 15:00 74126

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terlibat debat sengit saat rapat kerja bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).

Perdebatan ini dipicu lantaran pemerintah yang diwakili oleh Supratman dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung belum membawa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Minerba dalam rapat kerja.

Pemerintah hanya membawa Surat Presiden (Surpres) yang isinya menugaskan tiga menteri guna mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU.

Hal ini lantas mengundang pertanyaan dari salah seorang anggota Baleg, Nyoman Parta.

Ia bertanya-tanya apakah Surpres bisa disampaikan tanpa dibarengi dengan DIM.

Ia khawatir tata cara pembentukan UU tidak terpenuhi sehingga berujung pada kondisi cacat formal saat digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam tata tertib kita dan Undang-Undang P3, apakah Surpres ketika dikirim oleh pemerintah langsung dengan DIM? Coba dibaca. Apa boleh yang terpisah?" tanya Nyoman.

Pertanyaan Nyoman lalu dibalas Supratman yang menyatakan bahwa sesuai UU MD3 maupun peraturan tata tertib, yang wajib dikirim paling lambat 60 hari adalah Surpres.

Adapun DIM sebaiknya dikirim bersama-sama, namun boleh pula menyusul.

"Soal DIM, itu sebaiknya bisa bersama-sama. Tetapi kalaupun tidak, itu boleh menyusul. Makasih," jelas Supratman.

Anggota Baleg DPR RI lainnya, Bambang Haryadi, lalu menyatakan sepakat dengan penjelasan Supratman.

Namun, pernyataan Bambang justru menimbulkan perdebatan lebih sengit.

Lebih-lebih, Ketua Baleg Bob Hasan sebelumnya meminta Nyoman untuk membaca aturan atau dasar hukumnya lebih dalam sebelum bertanya.

"Saya menyarankan, kalau kita mau mempertanyakan sesuatu, kita perdalam terlebih dahulu dasar hukumnya di mana, kemudian apa, sehingga mungkin saran Bapak akan jauh lebih efektif menurut saya seperti itu," terang Bob.

"Pak Bob, sekali izin. Karena Pak Bob menyampaikan saya harus baca, jadi saya baca peraturannya. Jadi pasal 84, Presiden mengirim surat kepada DPR yang berisikan tentang penunjukan Menteri yang ditugasi untuk mewakili membahas rancangan undang-undang disertai dengan DIM. Sudah jelas itu," tutur Nyoman.

Pernyataan Nyoman lagi-lagi didebat oleh Bambang.

Menurut anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra ini, kata "disertai" dengan "bersamaan" memiliki makna yang berbeda.

"Kata disertai dengan bersamaan itu beda. Disertai itu bisa besoknya. Yang penting disertai. Turut serta. Disertai beda dengan ketika bersama," tutur Bambang.

"Saya bukan baru di anggota Baleg. Saya bukan baru di anggota Baleg. Saya dari periode kemarin di anggota Baleg," kata Bambang lagi.

"Saya 15 tahun, bung," imbuh Nyoman.

"Jelas di sini disertai," kata Nyoman tak terima.

"Disertai bukan berarti bersamaan. Disertai bukan berarti bersamaan," imbuh Bambang.

Bob Hasan selaku ketua pun akhirnya beberapa kali harus melerai perdebatan di ruang sidang yang semakin memanas.

"Pak Bambang, nanti dulu sebentar. Pak Bambang, sebentar dulu. Pak Nyoman, Pak Nyoman," kata Bob Hasan menengahi.

Bukan berhenti, kedua belah pihak makin memanas.

Bambang menyatakan, hal-hal yang biasanya tak dipertentangkan seharusnya tidak dipertentangkan.

Ia menyebut kata "aneh" yang justru menyulut emosi Nyoman.

"Hal-hal yang nggak perlu kita pertentangkan. Kita ini bahas undang-undang bukan satu dua biji, kan? Hanya kali ini aja jadi aneh gini kan? Nggak ada, nggak ada kata disertai," tegas Bambang.

"Apanya yang aneh, bung? Yang anehnya apanya? Yang saya omongin apanya yang aneh? Apanya yang aneh?" tanya Nyoman berkali-kali.

"Saya ingin sangat menghormati forum ini. Tapi kalau sudah....," kata Nyoman yang pernyataannya dipotong oleh Bob Hasan.

"Kasih kesempatan saya dulu, Pak Nyoman ya. Pak Bambang, kasih kesempatan saya dulu, Pak, ya," tutur Bob.

Di momen itu, Bob menjelaskan, Baleg DPR RI harus menunda rapat panja menjadi besok, dari semula direncanakan hari ini setelah rapat kerja.

Hal ini karena DIM belum dibawa oleh pemerintah.

"Jadi bahwa soal Surpres bersamaan dengan DIM, itu iya disertai harus, Pak. Maka oleh karena itu, Pak, karena Surpres ini hari ini tidak disertai oleh DIM, artinya DIM belum ada. Rapat panja ini kita tunda. Gitu lho, Pak. Intinya secara material, Pak," jelas Bob.

#dim #ruu-minerba #baleg-dpr #supratman-andi-agtas

https://nasional.kompas.com/read/2025/02/11/19524051/debat-sengit-anggota-baleg-gara-gara-pemerintah-belum-kirim-dim-ruu-minerba