LPSK Sebut Efisiensi Anggaran Berdampak pada Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Halaman all

LPSK Sebut Efisiensi Anggaran Berdampak pada Kualitas Perlindungan Saksi dan Korban Halaman all

Wakil Ketua LPSK sebut efisiensi anggaran dinilai sangat berdampak pada kualitas perlindungan pada saksi dan korban. Halaman all

(Kompas.com) 07/02/25 22:14 74122

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas menyebut, efisiensi anggaran dinilai sangat berdampak pada kualitas perlindungan untuk saksi dan korban.

Susilaningtyas menyampaikan, anggaran LPSK yang sebelumnya mencapai Rp 229 miliar kini dipangkas sebanyak 62 persen sehingga menjadi Rp 85 miliar pada 2025.

"Dengan anggaran segitu, untuk perlindungan saksi dan korban memang berkonsekuensi kepada kualitas perlindungan yang akan diberikan kepada saksi dan korban," ujar Susilaningtyas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

Menurut Susilaningtyas, LPSK mulai merasakan dampak dari keterbatasan anggaran tersebut sejak Januari 2025. Beberapa layanan utama, di antaranya bantuan medis, psikologis, dan perlindungan fisik bagi korban harus dikurangi.

"Sebenarnya, secara prinsip kami mendukung upaya efisiensi anggaran ini. Tetapi konsekuensinya, LPSK tidak bisa bekerja secara maksimal," kata dia.

Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi keterbatasan dana, LPSK melakukan berbagai langkah penghematan di sektor operasional.

Beberapa langkah yang diterapkan antara lain pengurangan penggunaan listrik, air, internet, serta pembatasan kendaraan operasional.

"Termasuk kendaraan operasional itu juga kami minimalkan karena itu akan berpengaruh terhadap perlindungan," jelas dia.

Kini, pihaknya tengah menghitung dan menyiapkan pola efisiensi agar layanan perlindungan tetap berjalan meskipun dengan sumber daya terbatas.

"Jadi hal-hal demikian sedang kami hitung dan sedang kami persiapkan pola penghematannya seperti apa," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah untuk mengurangi anggaran belanja yang bersifat seremonial.

Instruksi ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang berlaku sejak 22 Januari 2025.

"Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion," tulis diktum keempat Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Selain itu, Presiden juga meminta pemerintah mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.

Pemerintah juga diminta mengurangi belanja yang tidak memiliki output terukur.

Pemerintah daerah diminta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung kepada K/L, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa.

Presiden menargetkan penghematan total anggaran dari pemerintah pusat dan daerah mencapai Rp 306,69 triliun.

Anggaran tersebut terdiri dari belanja K/L sebesar Rp 256,10 triliun dan anggaran transfer ke daerah Rp 50,59 triliun.

"Efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306.695.177.420.000," bunyi diktum kedua Inpres tersebut.

#lpsk #efisiensi-anggaran #kebijakan-efisiensi-anggaran

https://megapolitan.kompas.com/read/2025/02/07/22142971/lpsk-sebut-efisiensi-anggaran-berdampak-pada-kualitas-perlindungan-saksi?page=all&utm_source=Google&utm_medium=Newstand&utm_campaign=partner