Indonesia Komitmen Gabung OECD, Yusril: Untuk Indonesia Emas 2045 Halaman all
Menteri Yusril Ihza Mahendra menegaskan pentingnya keanggotaan OECD bagi Indonesia menuju visi 2045. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 10/02/25 15:00 74106
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa upaya bergabungnya Indonesia ke Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) memiliki peran penting untuk menuju visi Indonesia Emas tahun 2045.
“Upaya Indonesia bergabung dengan OECD berperan penting mendorong transformasi ekonomi menuju tercapainya Visi Indonesia Emas tahun 2045,” ujar Yusril saat memberikan sambutan pada acara Workshop dan Technical Discussion Support Indonesia in Fighting Foreign Bribery: Towards Accession OECD Anti-Bribery Convention di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Yusril mengatakan bahwa untuk mencapai Indonesia Emas 2045, pemerintah Indonesia perlu secara aktif ikut membangun mekanisme kerja sama ekonomi dan pembangunan internasional.
Hal ini termasuk dalam hal mendukung sumber daya, informasi, dan praktik terbaik untuk membantu terpenuhinya target-target ekonomi dan pembangunan secara nasional.
Masuknya Indonesia dalam keanggotaan OECD akan menjadi peluang sekaligus tantangan.
Keanggotaan ini dapat dilihat sebagai insentif pelaksanaan domestik, terutama dalam hal menuju negara demokrasi yang berkualitas serta tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.
“Aksesi pada konvensi OECD, anti-bribery, atau konvensi anti-penyuapan pejabat publik asing dalam transaksi bisnis internasional memang merupakan langkah penting menuju keanggotaan OECD,” lanjut Yusril.
Aksesi konvensi anti-suap OECD ini bukan hanya kepentingan teknis untuk menjadi anggota OECD, tetapi juga menjadi bukti dan komitmen Indonesia untuk menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan suap.
“Sungguh, kita semua sangat menyadari bahwa kolusi dan penyuapan adalah kejahatan yang merusak tatanan sosial, menghancurkan integritas institusi publik, dan menghalangi pembangunan yang berkelanjutan,” lanjut Yusril.
Untuk menghadapi hal ini, hukum dan sistem peradilan perlu diperkuat demi memberantas korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta transparan.
“Indonesia sangat berkomitmen untuk menghapuskan praktik korupsi dan penyuapan dari berbagai sektor, baik di tingkat pemerintahan maupun di tingkat swasta,” tegas Yusril.
Konvensi anti-suap OECD mengatur kewajiban setiap negara anggota untuk mengkriminalisasi tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing, serta menetapkan perangkat penegakan hukum dan pencegahannya.
Konvensi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem bisnis internasional yang setara, transparan, dan memastikan kebijakan ekonomi global yang adil.
“Ruh dari konvensi ini adalah memastikan bahwa pelaku bisnis internasional dapat berkompetisi secara adil tanpa adanya praktik penyuapan,” kata Yusril lagi.
Dia menegaskan bahwa Indonesia sendiri terus melakukan pembaruan legislasi dan aturan anti-korupsi untuk menjawab tantangan baru dalam praktik korupsi dan penyuapan.
#yusril-ihza-mahendra #oecd #pemberantasan-korupsi #visi-indonesia-emas-2045