Ricuh Sidang Razman vs Horman Paris, Ikahi Desak Polisi Proses Hukum

Ricuh Sidang Razman vs Horman Paris, Ikahi Desak Polisi Proses Hukum

Ikahi desak penegak hukum bertindak tegas atas kericuhan sidang di PN Jakarta Utara yang melibatkan Razman Arif Nasution dan Hotman Paris. Halaman all

(Kompas.com) 11/02/25 19:42 73875

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mendesak aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas atas kericuhan yang terjadi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu.

Desakan ini disampaikan Ikahi sebagai respons terhadap kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris.

“Ikahi mendesak aparat penegak hukum, terutama kepolisian dan kejaksaan, untuk mengambil langkah tegas terhadap seluruh pihak yang mengganggu jalannya peradilan dan kewibawaan peradilan Indonesia,” kata Ketua Umum Pengurus Pusat Ikahi, Yasardin, Selasa (11/2/2025).

“Dengan memproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Yasardin menyatakan bahwa Ikahi sangat prihatin atas kegaduhan yang terjadi dalam persidangan tersebut.

Menurutnya, tindakan oknum pengacara tersebut tidak hanya membuat kegaduhan tetapi juga mengganggu kelancaran proses peradilan.

“Juga merusak citra dan integritas lembaga peradilan sebagai pilar penegakan hukum yang independen dan berwibawa,” kata Yasardin.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) sendiri telah melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan timnya ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).

"Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," ujar Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta.

Pihaknya melaporkan Razman dan beberapa orang lainnya terkait kericuhan yang terjadi di dalam ruang persidangan.

"Betul, (dilaporkan soal) kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan," ujar dia.

Ia tidak merinci secara jelas siapa saja yang dilaporkan, tetapi dipastikan ada lebih dari dua pihak yang terlibat dalam keributan tersebut.

"Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua," kata Maryono.

Razman dilaporkan melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.

Laporan ini telah diterima oleh pihak Bareskrim Polri dengan nomor berkas STTL/70/II/2025/Bareskrim.

Ketua PN Jakarta Utara, Ibrahim Palino, tercatat sebagai pelapor dalam surat tersebut.

#razman-arif-nasution #hotman-paris #kericuhan-sidang #ikatan-hakim-indonesia

https://nasional.kompas.com/read/2025/02/11/19420341/ricuh-sidang-razman-vs-horman-paris-ikahi-desak-polisi-proses-hukum