Anggaran Dipangkas 62 Persen, Pegawai LPSK Suarakan Moratorium Perlindungan
LPSK tertekan akibat pemangkasan anggaran. Pelayanan perlindungan saksi dan korban terancam berkurang. Halaman all
(Kompas.com) 11/02/25 15:00 73820
JAKARTA, KOMPAS.com -Efisiensi anggaran yang diterapkan di sejumlah kementerian dan lembaga berdampak signifikan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dengan minimnya anggaran pasca efisiensi, Ikatan Pegawai LPSK mengingatkan pimpinan untuk berani menyampaikan moratorium layanan perlindungan kepada publik.
"Mengingat, sisa anggaran yang sangat terbatas untuk melakukan layanan publik," kata Ketua Ikatan Pegawai LPSK, Tomy Permana, dalam keterangan resminya pada Senin (10/2/2025).
Awalnya, LPSK mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 220 miliar. Namun, anggaran tersebut dipangkas hingga Rp 144 miliar atau 62 persen dari pagu semula.
Dengan demikian, anggaran yang tersisa hanya sebesar Rp88 miliar yang harus digunakan untuk belanja pegawai, operasional kantor, serta pelaksanaan perlindungan saksi dan korban.
Menurut Tomy Permana, dengan anggaran yang tersisa, LPSK akan mengalami kesulitan dalam memberikan pelayanan kepada saksi dan korban.
"Jika dipaksakan pun, dengan segala keterbatasan, dikhawatirkan dapat mengganggu bahkan mengurangi kualitas perlindungan," tuturnya.
Selain itu, pegawai LPSK juga meminta kepada pimpinan untuk menerapkan kebijakan kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi pegawai.
Permintaan ini muncul karena dampak dari efisiensi yang menyebabkan sejumlah fasilitas kerja di kantor, salah satunya listrik, dikurangi.
Selain itu, ffisiensi anggaran diminta jangan sampai menyentuh isu pengurangan pegawai maupun hak-hak mereka.
"Termasuk mereka yang merupakan pegawai kontrak dan outsourcing," ucap Tomy.
#lpsk #perlindungan-saksi #efisiensi-anggaran-lpsk #dampak-anggaran-lpsk-dipangkas #efisiensi-anggaran #tomy-permana #dampak-efisiensi-anggaran-bagi-lpsk #anggaran-lpsk-dipangkas