Ahmad Dhani Sentil Marcell Siahaan soal Royalti: Merasa Lebih Ahli soal Hukum!
Ahmad Dhani secara terang-terangan menyentil Marcell Siahaan terkait pendapatnya mengenai kisruh royalti antara Ari Bias dan Agnez Mo yang memicu perdebatan. Ahmad... | Halaman Lengkap
(SINDOnews Ekbis) 10/02/25 21:00 73133
JAKARTA - Ahmad Dhani secara terang-terangan menyentil Marcell Siahaan terkait pendapatnya mengenai kisruh royalti lagu antara Ari Bias dan Agnez Mo yang memicu perdebatan di kalangan musisi Indonesia.Melalui akun Threads pribadinya, @ahmaddhaniofficial, Ahmad Dhani membagikan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berisi pemberitaan Marcell Siahaan di salah satu media terkait gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo soal royalti lagu Bilang Saja, dengan putusan denda Rp1,5 miliar.
Dalam wawancara tersebut, Marcell berpendapat bahwa Agnez seharusnya tidak digugat dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu tersebut, mengingat Ari masih terdaftar sebagai anggota Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK KCI). Marcell juga menyoroti perbedaan mendasar antara izin menyanyikan lagu dan kewajiban pembayaran royalti.
Menanggapi hal itu, Ahmad Dhani menyindir Marcell dengan menyebutnya seolah-olah lebih ahli hukum dibandingkan profesor saksi ahli hak cipta dan para hakim yang menangani kasus ini.

Foto/@ahmaddhaniofficial
"Inilah yang kusebut mereka yang merasa lebih ahli soal hukum daripada profesor saksi ahli hak cipta dan para hakim," tulis pentolan Dewa 19 itu dalam pesan tersebut dikutip dari @ahmaddhaniofficial, Senin (10/2/2025).
Tak berhenti di situ, mantan suami Maia Estianty ini menambahkan contoh kasus lain. Ia menyinggung Once Mekel yang setelah keluar dari Dewa 19 tidak berani menyanyikan lagu-lagu band yang telah membesarkan namanya.
Musisi 52 tahun itu menyebut bahwa meski Once memiliki gelar sarjana hukum, ia tetap memahami konsekuensi hukum jika tetap menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 tanpa izin.
"Sarjana hukum, bukan. Once aja yang S1 hukum UI nggak berani nyanyi-nyanyi lagu Dewa 19 lagi," tandasnya.
Kisruh royalti antara Ari Bias dan Agnez Mo bermula ketika Ari menggugat Agnez karena membawakan lagunya, Bilang Saja, tanpa izin dalam beberapa konser. Ari kemudian melaporkan Agnez ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan bahwa Agnez terbukti melakukan pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari. Gugatan Ari mengacu pada Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Hak Cipta.
Di sisi lain, Ari menyatakan telah memberi izin kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tetapi Agnez dan pihak HW Group tidak memenuhi kewajiban pembayaran royalti. Sebelum mengajukan gugatan, Ari juga telah secara terbuka melarang Agnez untuk menyanyikan lagu ciptaannya tanpa izin.
(dra)