KY Usul Terpidana yang Ajukan PK Bisa Dapat Bantuan Hukum
Komisi Yudisial usulkan jaminan bantuan hukum bagi terpidana di tingkat peninjauan kembali (PK) di dalam revisi KUHAP. Halaman all
(Kompas.com) 10/02/25 16:44 73126
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk mengatur bantuan hukum kepada terpidana dalam tingkat peninjauan kembali (PK).
Usulan itu menanggapi bahwa KUHAP saat ini hanya mengatur bantuan hukum yang terbatas pada perkara di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Dengan kata lain, bantuan hanya diberikan kepada tersangka hingga terdakwa.
"Jika pada tahap penyidikan, penyelidikan, atau penuntutan, atau persidangan sampai pada tingkat kasasi telah dijamin adanya bantuan hukum berdasarkan KUHAP, hendaknya pada saat pengajuan PK juga perlu diberi jaminan tersebut," kata Anggota KY Joko Sasmito dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2024).
Ia menuturkan bahwa bantuan diberikan karena terpidana masih memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan melalui mekanisme peninjauan kembali atau PK.
Hal ini juga mempertimbangkan kemampuan para terpidana untuk menyediakan sendiri sang pembela.
"Mengingat tidak semua terpidana memiliki kemampuan untuk menyediakan sendiri penasihat hukumnya," ucap dia.
Ia lalu mencontohkan kasus yang pernah viral pada tahun lalu, yaitu Vina Cirebon.
Dalam kasus itu, terpidana merasa putusan pengadilan telah salah, sehingga ia mengajukan PK untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
"Jika tidak ada penasihat hukum yang bersedia membantu, maka sebaiknya negara juga bisa menyediakan bantuan hukum bagi terpidana seperti mereka," jelasnya.
Sebagai informasi, DPR RI sedang dalam proses penyusunan draf revisi KUHAP dan naskah akademik.
Komisi III DPR menargetkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dapat berlaku pada 1 Januari 2026, bersamaan dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang direvisi pada 2022.
"Masa sidang berikutnya, akan segera dibahas sebagai RUU inisiatif DPR," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).
Politikus Partai Gerindra ini menilai pengesahan KUHAP penting karena merupakan hukum formal yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil.
Ia menyatakan bahwa KUHP baru mengandung semangat perbaikan revolusioner yang mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif sebagaimana diatur dalam KUHP.
"Semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP," kata dia.
#komisi-yudisial #bantuan-hukum #terpidana #peninjauan-kembali #revisi-kuhap