Sentil Marcell Siahaan soal Kasus Royalti, Ahmad Dhani: Once yang Sarjana Hukum Aja Enggak Berani Bawa Lagu Dewa 19 Lagi - Kompas.com
Menanggapi pernyataan Marcell Siahaan, Ahmad Dhani menyebut Marcell bukanlah seorang ahli hukum sehingga pendapatnya tak terasa relevan. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 10/02/25 14:13 72928
KOMPAS.com – Musisi Ahmad Dhani menyentil Marcell Siahaan terkait penjelasan dirinya soal kasus royalti yang menyeret nama penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias.
Marcell Siahaan sebelumnya menjelaskan, pencipta lagu telah memberikan hak Performing Rights kepada siapa pun melalui keanggotaan mereka di Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Terkait kasus Ari Bias dan Agnez Mo, kata Marcell, seharusnya tidak ada gugatan karena Ari Bias masih terdaftar sebagai anggota LMK KCI.
Meski merupakan pengurus LMKN, Marcell mengatakan, pendapatnya bersifat pribadi, bukan sikap resmi LMKN.
Menanggapi pernyataan Marcell Siahaan, Ahmad Dhani menyebut Marcell bukanlah seorang ahli hukum sehingga pendapatnya tak terasa relevan.
“Inilah yang kusebut mereka merasa lebih ahli soal hukum daripada profesor saksi ahli hak cipta dan para hakim,” tulis Ahmad Dhani membagikan isi chat-nya di akun Threads-nya, dikutip Senin (10/2/2025).
Dalam unggahannya, Ahmad Dhani juga mengambil contoh dari kasus dirinya dengan penyanyi Once Mekel, eks vokalis Dewa 19.
Ahmad Dhani menyebutkan, setelah adanya pelarangan membawakan lagu-lagu Dewa 19, Once Mekel yang notabene lulusan sarjana hukum mengikuti larangan tersebut tanpa berbelit.
“Sarjana Hukum, bukan. Once aja yg S1 HUKUM UI Gak berani nyanyi Lagu2 DEWA19 lagi,” tulis Ahmad Dhani.
Diketahui, kasus royalti antara Ari Bias dan Agnez Mo menjadi bola panas di dalam industri musik Indonesia.
Berbagai insan musik, yaitu pencipta lagu, penyanyi, produser, dan lainnya, turut merespons kasus ini. Tak sedikit yang silang pendapat.
Adapun Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agnez Mo bersalah karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dari penciptanya, Ari Bias, pada 30 Januari 2025.
Akibat keputusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Gugatan terdaftar dalam nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, dengan penggugat Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo).
Gugatan itu berkaitan dengan lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan tanpa izin oleh Agnez Mo di tiga konser yakni di Surabaya (25 mei 2023), Bandung (27 mei 2023), dan Jakarta (26 mei 2023).