Yusril Sebut Pemerintah RI Tetap Bisa Pantau Mary Jane Meski Dipindah ke Filipina
Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah Indonesia tetap bisa memantau Mary Jane Veloso setelah pemindahan ke Filipina. Halaman all
(Kompas.com) 22/11/24 21:50 7206
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia tetap memiliki akses untuk memantau perkembangan terpidana mati Mary Jane Veloso setelah dipindahkan ke Filipina.
Hal ini akan diatur dalam kesepakatan yang akan dirumuskan bersama Pemerintah Filipina.
"Dalam kesepakatan yang nanti kita akan rumuskan dengan Filipina dalam konteks Mary Jane ini, pemerintah tetap mempunyai akses untuk memantau perkembangan dari Mary Jane ini," ujar Yusril melalui video yang diunggah di akun resmi Instagramnya @yusrilihzamhd pada Jumat (22/11/2024).
Yusril menegaskan bahwa Mary Jane tidak akan dibebaskan begitu saja setelah pemindahan.
"Tidak bisa misalnya kita katakan ini kita serahkan, kita transfer ke Filipina terus ke sana orangnya dibebas saja, itu tidak bisa dia tetap menjalani sisa hukuman," tambahnya.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa Pemerintah Filipina tetap mengakui dan tak akan mempersoalkan vonis hukuman mati Mary Jane yang dijatuhkan di Indonesia.
Ia menyebutkan bahwa Mary Jane akan ditempatkan di sebuah penjara di Kota Manila.
Meski demikian, Yusril mengingatkan bahwa Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi atau pengampunan kepada Mary Jane tanpa perlu persetujuan dari pemerintah Indonesia.
"Katanya (Mary Jane) dibina di sana dan kemudian Presiden akan kemungkinan besar mengubah status hukuman matinya menjadi hukuman seumur hidup terlebih dahulu. Nah, setelah itu dia akan dikurangi 20 tahun, akan menjadi tahanan rumah, menjadi tahanan kota itu sepenuhnya sudah kita serahkan kepada pemerintah Filipina sendiri," jelas Yusril.
Yusril menambahkan bahwa pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar di Filipina akan terus memantau perkembangan Mary Jane.
"Kita tetap mempunyai akses perkembangan ini, kita punya kedutaan di Manila memantau perkembangan ini," ucapnya.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menyebut, pemindahan warga negara asing (WNA) yang menjadi narapidana di Indonesia ke negara asal bisa dilakukan melalui skema mutual legal assistance (MLA).
Pernyataan ini Yusril sampaikan menyusul pertanyaan publik terkait dasar hukum pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso.
Yusril mengatakan, sampai saat ini Indonesia memang belum memiliki dasar hukum terkait pemindahan narapidana ke negara asal (transfer of prisoners) maupun pertukaran tahanan (exchange of prisoners).
"Tapi kita memiliki banyak perjanjian kerja sama dengan negara-negara sahabat yang disebut dengan perjanjian MLA, yaitu mutual legal assistance in criminal matters, atau bantuan hukum, kerja sama hukum timbal balik dalam kasus kriminal dengan negara lain", kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Yusril kemudian mencontohkan kerja sama antara Indonesia dan Australia dalam penyitaan aset pemilik Bank Harapan Sentosa, Hendra Rahardja.
Ia terjerat kasus penyalahgunaan kredit likuiditas Bank Indonesia. Menurut Yusril, pemerintah Australia kemudian mau menindaklanjuti vonis yang diputuskan pengadilan Indonesia.
Guru Besar Hukum Tata Negara itu lantas menceritakan, ketika itu, ia menjabat Menteri Kehakiman dan bertemu dengan Jaksa Agung Australia, Darryl Williams.
Otoritas Australia kemudian bersepakat mengakui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Mengeksekusi putusan pengadilan Indonesia tersebut di Australia dan beberapa aset harta dari Hendra Rahardja itu kemudian disita oleh pemerintah Australia," ujar Yusril.
Peristiwa itu, menurutnya, menjadi satu bentuk preseden bahwa negara lain bisa melaksanakan putusan pengadilan Indonesia, meskipun tidak dalam, konteks transfer of prisoners.
Lebih lanjut, Yusril berharap pemerintah dan DPR segera menyusun undang-undang terkait pemindahan dan pertukaran narapidana.
Sebab, cukup banyak warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tahanan di negara lain seperti Malaysia dan Saudi Arabia.
"Sangat mungkin sekali nantinya akan dilakukan pembicaraan dengan DPR untuk menyusun undang-undang tentang transfer of prisoners and exchange of prisoners ini," tutur Yusril.
#pemerintah-indonesia #yusril-ihza-mahendra #filipina #mary-jane-veloso