Terpidana Mati Mary Jane Pulang ke Filipina Lewat "Transfer of Prisoner", Apa Itu? - Kompas.com
Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane akan dipulangkan ke negaranya melalui kebijakan transfer of prisoner. Apa maksudnya? Halaman all?page=all
(Kompas.com) 21/11/24 18:00 7179
KOMPAS.com - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso akan dipulangkan ke negaranya.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
"Saya sendiri beberapa hari yang lalu telah permohonan pemulangan narapidana Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina. Dengan Dubes FIlipina di Jakarta Gina Gamoralin hal itu juga sudah dibahas," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/11/2024).
Menurutnya, pemulangan Mary Jane ke Filipina ini dapat terwujud melalui kebijakan transfer of prisoner.
Lantas, apa itu transfer of prisoner?
Apa itu transfer of prisoner
Transfer of prisoner atau transfer of sentenced person (TSP) merupakan kerja sama internasional, di mana narapidana yang sudah menjalani hukuman di suatu negara dipindahkan ke negara asalnya untuk menjalani sisa hukuman.
Menurut laman Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), seseorang yang berada di wilayah suatu negara secara otomatis harus tunduk pada ketentuan yang berlaku di tempat tersebut.
Meski begitu, mereka tetap berada dalam perlidungan negara asalnya.
Di Indonesia, pemindahan narapidana antarnegara dapat dilakukan dengan perjanjian, sebagaimana yang tertuang pada Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Tujuan transfer of prisoner
TSP pertama kali dikemukakan dalam Seventh United Nation Congress on the Prevention of Crimmme and the Treatmment of Offenders pada 1985 dan kini telah menjadi praktik umum di dunia internasional.
Tujuan utama dari TSP untuk memberikan perlindungan HAM dengan melakukan rehabilitasi kepada narapidana di dalam wilayahnya sendiri.
Ini dilakukan agar tidak ada kendala selama menjalani proses hukum.
Kendala yang dimaksud, seperti perbedaan bahasa, kebudayaan, agama, adat istiadat maupun kebiasaan.
Dengan menjalani hukuman di negara asalnya, diharapkan fisik dan mental narapidana dapat menjadi lebih baik ketimbang dihukum di negara asing.
Narapidana jadi kewenagan negara asal
Yusril menjelaskan, Indonesia dapat memulangkan narapidana apabila pemerintah negara asal mengajukan permohonan dan disetujui oleh presiden.
#filipina #mary-jane #transfer-of-prisoner #transfer-of-prisoner-adalah