Jejak Agus Hartono, Kabur dari Penjara Buat Pelesiran, Berujung di Sel Super Ketat Nusakambangan
Agus Hartono, narapidana kasus korupsi, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah kabur. Simak detailnya! Halaman all
(Kompas.com) 08/02/25 12:07 71602
SEMARANG, KOMPAS.com - Narapidana Lapas Kedungpane Semarang berinisial AH alias Agus Hartono dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
AH merupakan narapidana kasus korupsi dan pencucian uang.
Narapidana tersebut dikabarkan kabur dari Lapas Kedungpane Semarang pada pertengahan Januari 2025.
Informasi yang dihimpun Kompas.com menyebutkan bahwa yang bersangkutan keluar dari lapas saat jajan di sebuah resto tanpa izin hingga akhirnya kepergok pihak kejaksaan di Jawa Tengah.
Kalapas Kedungpane Semarang, Mardi Santoso, tidak membantah kabar tersebut.
Dia menegaskan bahwa peristiwa yang menyangkut seorang narapidana kasus korupsi itu terjadi sebelum dia menjabat.
"Di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Nusakambangan," kata Mardi dalam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).
Selain itu, petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kami terus berkomitmen untuk menjaga integritas," ucapnya.
Dia memastikan bahwa bagi siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Alhamdulillah, kondisi lapas sekarang sangat kondusif," ujar Mardi.
Agus Hartono sebelumnya ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis, 22 Desember 2024.
Agus ditangkap setelah mendarat di Bandara Ahmad Yani usai menjalani perjalanan dari Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia di kursi 41B.
Dia ditangkap sekitar pukul 09.30 WIB, sesaat setelah pesawat Garuda Indonesia GA 232 yang ditumpanginya mendarat dari Jakarta ke Semarang.
Ketika itu, Agus Hartono duduk di kursi 41B.
Diberitakan sebelumnya, Agus Hartono ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk Kantor Cabang Semarang kepada tersangka dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada 2017 yang lalu.
Dalam proses pengajuan, dia diduga menggunakan Purchase Order (PO) palsu untuk mendapatkan pencairan dana.
Agus sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan kejaksaan sebelum akhirnya dijemput paksa.
Tidak hanya sebagai tersangka kasus korupsi, Agus Hartono juga dikenal sebagai mafia tanah di Salatiga, Jawa Tengah.
Agus Hartono diduga terlibat dalam aksi penipuan bersama dua rekannya, yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi dan Nur Ruwaidah alias Ida.
Kasus ini bermula pada tahun 2016, ketika tersangka Edward Setiadi dan Ida mengaku sebagai notaris dan menawarkan pembelian tanah kepada masyarakat.
Mereka berhasil mendapatkan 11 bidang tanah seluas 3 hektar dengan memberikan uang muka Rp 10 juta kepada masing-masing pemilik tanah.
Setelah itu, Edward Setiadi meminjam sertifikat tanah korban dengan alasan akan dicek keasliannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, tanpa sepengetahuan pemilik tanah, seluruh sertifikat tersebut justru dialihkan atas nama Agus Hartono dan dijadikan jaminan di bank.
#mafia-tanah #kasus-korupsi #lapas-nusakambangan #agus-hartono