Menko Yusril Sebut 300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi Kejagung
Mayoritas terpidana mati yang belum dieksekusi merupakan WNA. Eksekusi terganjal hubungan diplomasi Indonesia dengan negara lain. Halaman all
(Kompas.com) 07/02/25 15:00 71400
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, ada 300 terpidana mati yang belum dieksekusi Kejaksaan Agung.
Pelaksanaan ekskusi ini terganjal hubungan diplomasi Indonesia dengan negara lain. Sebab, mayoritas dari mereka adalah warga negara asing (WNA).
"Persoalannya karena ini menyangkut negara-negara lain, pertimbangan kemanusiaan dan lain-lain, orang mengajukan grasi dan lain-lain kepada presiden, akibatnya banyak sekali pelaksanaan hukuman mati itu yang tertunda pelaksanaannya," ucap Yusril di Jakarta, Kamis (6/2/2025), melansir Antara.
Ia mengaku, terus berkordinasi dengan Kejagung ihwal eksekusi mati ini, terutama terhadap WNA. Apalagi, dalam beberapa waktu ke belakang, ada kebijakan pemulangan terpidana mati ke negara asalnya.
Misalnya, Mary Jane Veloso yang merupakan warga negara Filipina serta Serge Areski Atlaoui yang berasal dari Prancis.
Sebelum pemulangan mereka, Yusril mengaku telah bersurat kepada Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin yang menyatakan bahwa pemerintah atas persetujuan dan arahan Presiden Prabowo Subianto akan memulangkan yang bersangkutan ke negaranya, sehingga tidak dilakukan eksekusi terhadap narapidana yang dijatuhi hukuman mati tersebut.
"Karena pada akhirnya mengenai pertimbangan narapidana dieksekusi mati atau tidak maupun dilakukan transfer of prisoner ke negara asalnya, semuanya merupakan arahan dari Pak Presiden sendiri," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta, Rabu (5/2/2025), mengungkapkan terdapat 300 terpidana yang dijatuhi hukuman mati, yang kebanyakan merupakan WNA.
Ia mengungkapkan bahwa WNA terpidana mati tersebut mayoritas merupakan terpidana kasus narkoba yang berasal dari Eropa, Amerika, dan Nigeria. Dalam menindak para terpidana, Kejaksaan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Akan tetapi, menurut dia, hukuman tersebut sulit dilaksanakan karena dalam prosesnya harus mempertimbangkan hubungan diplomatik Indonesia dengan negara lain.
"Kami pernah beberapa kali bicara, waktu itu menteri luar negerinya masih Ibu (Retno Marsudi). Dia mengungkapkan kalau mereka masih berusaha untuk menjadi anggota ini, anggota ini. Tolong jangan dahulu, anti kami akan diserangnya nanti," kata Burhannudin.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga mempertimbangkan nasib warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi terpidana di negara lain.
"Jadi, memang saya bilang, capek-capek kami sudah menuntut hukuman mati, tidak bisa dilaksanakan. Itu mungkin problematika kita," ujarnya.
#yusril-ihza-mahendra #terpidana-mati #eksekusi-terpidana-mati