Anggaran Dipangkas Jadi Rp 85 Miliar, LPSK: Enggak Cukup Untuk Operasional Kami

Anggaran Dipangkas Jadi Rp 85 Miliar, LPSK: Enggak Cukup Untuk Operasional Kami

Anggaran LPSK dipangkas menjadi Rp 85 miliar. Wakil Ketua LPSK sebut jumlah tersebut tak cukup untuk operasional lembaganya, Halaman all

(Kompas.com) 07/02/25 15:00 71371

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hanya mendapatkan anggaran sebesar Rp 85 miliar untuk operasional tahun 2025.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan, jumlah tersebut dinilai tidak mencukupi untuk menjalankan fungsi perlindungan bagi saksi dan korban.

"Memang Rp 85 miliar ini enggak bisa mencukupi operasional kami gitu. Maksud operasional adalah berkaitan dengan layanan perlindungan terhadap saksi dan korban," ujar Susilaningtyas saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

Susilaningtyas menjelaskan, efisiensi anggaran yang sudah dirasakan sejak Januari 2025 itu sangat berdampak pada kualitas perlindungan yang diberikan LPSK.

Menurutnya, anggaran yang terbatas membuat para pegawai di LPSK tidak bisa bekerja secara maksimal.

"Sebenarnya kalau secara prinsip, kami mendukung upaya efisiensi anggaran ini. Tetapi konsekuensinya, LPSK tidak bisa bekerja secara maksimal," kata dia.

Salah satu dampak terbesar dari pemangkasan anggaran adalah penghentian layanan yang disiapkan LPSK untuk saksi dan korban, di antaranya bantuan layanan medis, psikologis, hingga perlindungan fisik bagi korban.

Oleh sebab itu, untuk mengantisipasinya, pihak LPSK melakukan penghematan listrik, air, internet, serta pengurangan penggunaan kendaraan operasional.

"Termasuk kendaraan operasional itu juga kami minim kan karena itu akan berpengaruh terkait dengan perlindungan," kata dia.

"Jadi hal-hal demikian sedang kami hitung dan sedang kami persiapkan pola penghematannya seperti apa," sambung dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah untuk mengurangi anggaran belanja yang bersifat seremonial.

Instruksi ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang berlaku sejak 22 Januari 2025.

"Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion," tulis diktum keempat Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Selain itu, Presiden juga meminta pemerintah mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.

Pemerintah juga diminta mengurangi belanja yang tidak memiliki output terukur.

Pemerintah daerah diminta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung kepada K/L, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa.

Presiden menargetkan penghematan total anggaran dari pemerintah pusat dan daerah mencapai Rp 306,69 triliun.

Anggaran tersebut terdiri dari belanja K/L sebesar Rp 256,10 triliun dan anggaran transfer ke daerah Rp 50,59 triliun.

"Efisiensi atas anggaran belanja negara tahun anggaran 2025 sebesar Rp 306.695.177.420.000," bunyi diktum kedua Inpres tersebut.

#lpsk #efisiensi-anggaran #kebijakan-efisiensi-anggaran

https://megapolitan.kompas.com/read/2025/02/07/23243931/anggaran-dipangkas-jadi-rp-85-miliar-lpsk-enggak-cukup-untuk-operasional