Yusril Sebut Pemindahan Mary Jane Bisa Pakai Skema "Mutual Legal Assistance"
Yusril menyebut, pemindahan warga negara asing (WNA) yang menjadi narapidana di Indonesia ke negara asal bisa dilakukan melalui skema MLA. Halaman all
(Kompas.com) 22/11/24 15:00 7124
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut, pemindahan warga negara asing (WNA) yang menjadi narapidana di Indonesia ke negara asal bisa dilakukan melalui skema mutual legal assistance (MLA).
Pernyataan ini Yusril sampaikan menyusul pertanyaan publik terkait dasar hukum pemindahan terpidana mati kasus penyelundupan narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso.
Yusril mengatakan, sampai saat ini Indonesia memang belum memiliki dasar hukum terkait pemindahan narapidana ke negara asal (transfer of prisoners) maupun pertukaran tahanan (exchange of prisoners).
“Tapi kita memiliki banyak perjanjian kerja sama dengan negara-negara sahabat yang disebut dengan perjanjian MLA, yaitu mutual legal assistance in criminal matters, atau bantuan hukum, kerja sama hukum timbal balik dalam kasus kriminal dengan negara lain", kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Yusril kemudian mencontohkan kerja sama antara Indonesia dan Australia dalam penyitaan aset pemilik Bank Harapan Sentosa, Hendra Rahardja.
Ia terjerat kasus penyalahgunaan kredit likuiditas Bank Indonesia. Menurut Yusril, pemerintah Australia kemudian mau menindaklanjuti vonis yang diputuskan pengadilan Indonesia.
Guru Besar Hukum Tata Negara itu lantas menceritakan, ketika itu, ia menjabat Menteri Kehakiman dan bertemu dengan Jaksa Agung Australia, Darryl Williams.
Otoritas Australia kemudian bersepakat mengakui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Mengeksekusi putusan pengadilan Indonesia tersebut di Australia dan beberapa aset harta dari Hendra Rahardja itu kemudian disita oleh pemerintah Australia," ujar Yusril.
Peristiwa itu, menurutnya, menjadi satu bentuk preseden bahwa negara lain bisa melaksanakan putusan pengadilan Indonesia, meskipun tidak dalam, konteks transfer of prisoners.
Lebih lanjut, Yusril berharap pemerintah dan DPR segera menyusun undang-undang terkait pemindahan dan pertukaran narapidana.
Sebab, cukup banyak warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tahanan di negara lain seperti Malaysia dan Saudi Arabia.
“Sangat mungkin sekali nantinya akan dilakukan pembicaraan dengan DPR untuk menyusun undang-undang tentang transfer of prisoners and exchange of prisoners ini," tutur Yusril.
Sebelumnya, Yusril menjelaskan bahwa pemindahan Mary Jane termasuk dalam kebijakan transfer of prisoners yang dilakukan Pemerintah Indonesia.
Kebijakan itu didasarkan pada perjanjian kerja sama dengan sejumlah negara sahabat untuk menjalankan kebijakan pemindahan narapidana itu, salah satunya, adalah mutual legal assistance (MLA) in criminal matters.