Menimbang Kebijakan Repatriasi Kader Jamaah Islamiyah dari Suriah
Dinamika geopolitik serta strategi eks JI dalam membangun kembali legitimasi politiknya di dalam negeri menjadi faktor yang perlu dikaji lebih dalam. Halaman all
(Kompas.com) 07/02/25 12:34 70891
WACANA pemulangan kader Jamaah Islamiyah (JI) dari Suriah ke Indonesia merupakan isu strategis yang memerlukan kajian berbasis data dan intelijen yang komprehensif.
Keputusan dalam hal ini harus mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kemanusiaan, stabilitas nasional, serta mitigasi terhadap potensi risiko keamanan.
Setiap kebijakan yang diambil harus berlandaskan evaluasi mendalam atas dampak jangka panjang, bukan sekadar respons terhadap dinamika eksternal.
Analisis situasi menunjukkan bahwa wacana pemulangan ini lebih banyak dikemukakan oleh pihak terkait dibandingkan sebagai kebutuhan mendesak bagi Indonesia.
Hal ini mengindikasikan bahwa terdapat dinamika internal yang berperan dalam mendorong agenda repatriasi ini.
Saat ini, tidak terdapat indikator ancaman langsung yang mengharuskan repatriasi individu dengan riwayat keterlibatan di zona konflik ekstrem.
Namun, dinamika geopolitik serta strategi eks JI dalam membangun kembali legitimasi politiknya di dalam negeri menjadi faktor yang perlu dikaji lebih dalam.
Komitmen mereka terhadap NKRI perlu divalidasi guna memastikan keberlanjutan proses reintegrasi sosial serta pencegahan risiko residivisme.
Salah satu aspek krusial yang tidak dapat diabaikan adalah keberadaan 16 Foreign Terrorist Fighters (FTF) jebolan Sasana JI yang teridentifikasi telah bergabung dengan Hayat Tahrir al-Sham (HTS).
Kelompok ini beroperasi di Suriah dengan jaringan transnasional yang kompleks. Potensi keterhubungan mereka dengan simpatisan di Indonesia harus diantisipasi melalui strategi mitigasi risiko berbasis intelijen.
Dinamika geopolitik di Suriah
Perubahan kepemimpinan di Suriah pasca-Ahmed al-Sharaa mengambil alih kekuasaan dari Bashar al-Assad membawa dampak signifikan dalam konstelasi keamanan regional.
Langkah diplomatik yang diambil oleh al-Sharaa, termasuk pertemuannya dengan Presiden Erdogan di Turkiye, menunjukkan adanya pergeseran strategi dalam relasi bilateral dan upaya stabilisasi kawasan.
Turkiye memiliki kepentingan strategis dalam mengelola dinamika kelompok militan Kurdi serta mencegah eskalasi yang dapat berdampak terhadap kepentingan nasionalnya.
Selain itu, pergeseran aliansi dari Iran ke Arab Saudi menjadi faktor kunci dalam perubahan lanskap politik di Suriah.
Kedatangan al-Sharaa ke Riyadh, yang diikuti oleh pengakuan simbolis dari pemerintah Saudi, menandakan bahwa negara-negara kawasan mulai merancang pendekatan baru terhadap stabilitas pasca-konflik.
Dalam konteks ini, eksistensi kelompok jihadis, termasuk eks JI yang masih berada di Suriah, perlu terus dipantau guna mengantisipasi kemungkinan rekonstruksi jaringan dan adaptasi mereka terhadap perubahan situasi.
Upaya adaptasi JI di era modern
Pada 2024, JI mengklaim telah mengalami perubahan struktural dan ideologis, dengan puncaknya pada Desember 2024 ketika terjadi penerimaan massal terhadap Pancasila sebagai bentuk adaptasi terhadap sistem negara.
Deklarasi yang melibatkan lebih dari 8.000 individu dari 25 wilayah ini menandai upaya reposisi organisasi dalam lanskap sosial-politik nasional.
Namun, validasi terhadap perubahan ini tetap menjadi faktor krusial dalam kebijakan deradikalisasi.
Sejarah menunjukkan bahwa kelompok berbasis ideologi kuat lebih cenderung melakukan reorientasi strategis dibanding pembubaran total.
Oleh karena itu, kajian berbasis indikator keamanan dan kontrol sosial perlu diterapkan secara berkelanjutan untuk memastikan perubahan ini bersifat substantif dan bukan sekadar reposisi taktis.
Laporan IPAC No. 79 (2 November 2022) mengungkapkan bahwa JI masih terus melakukan penguatan kapasitas kader melalui pelatihan di Suriah.
Sejak 2012, puluhan individu yang berasal dari lingkungan pendidikan berbasis pesantren telah mengikuti pelatihan militer dalam berbagai bentuk.
Pola ini menunjukkan bahwa transformasi JI lebih cenderung merupakan adaptasi strategi untuk mempertahankan eksistensinya di tengah perubahan geopolitik global, daripada pelemahan struktur organisasi.
Beberapa analisis spekulatif menyebutkan bahwa jika pemulangan tidak dilakukan, maka eks JI yang terafiliasi dengan HTS dapat berpotensi menjadi faktor risiko bagi kepentingan Indonesia di luar negeri.
Namun, hingga saat ini, pola operasi HTS lebih berorientasi pada stabilitas internal Suriah dibandingkan ekspansi ke luar kawasan.
Oleh karena itu, kebijakan repatriasi harus dikaji secara holistik, dengan mempertimbangkan potensi risiko laten serta dampak terhadap stabilitas nasional.
Antisipasi terhadap kepulangan eks kader JI ke Indonesia harus dilakukan secara sistematis. Pemerintah perlu memastikan bahwa mereka yang direpatriasi telah melalui tahapan screening ketat guna mencegah infiltrasi ideologi yang masih berpotensi membahayakan stabilitas nasional.
Selain itu, perlu ada sinergi antara lembaga penegak hukum, aparat intelijen, serta organisasi masyarakat sipil untuk memastikan program reintegrasi dapat berjalan efektif.
Pendekatan berbasis komunitas dan pemantauan berkelanjutan menjadi kunci utama dalam mengurangi risiko kembalinya individu-individu ini ke jalur radikalisasi.
Saat ini, Indonesia belum memiliki Satuan Tugas Deradikalisasi yang terpadu. Satuan tugas yang ada lebih berfokus pada aspek penindakan, sementara aspek rehabilitasi dan reintegrasi belum dikelola dalam kerangka kerja yang komprehensif.
Adapun yang baru lahir pada 2025 adalah Satuan Tugas Penanganan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri yang Terasosiasi dengan Foreign Terrorist Fighters, yang memiliki fokus utama pada repatriasi dan pengelolaan individu-individu eks kombatan dari luar negeri.
Padahal, tugas rehabilitasi dan pendampingan terhadap lebih dari 8.000 kader JI yang telah menyatakan deklarasi diri untuk kembali ke NKRI masih membutuhkan penanganan yang intensif dan berkelanjutan.
Penambahan tugas baru sebelum menyelesaikan tantangan yang ada dapat memperumit upaya deradikalisasi, rehabilitasi, dan reintegrasi yang sedang berjalan, serta berisiko mengalihkan sumber daya dari prioritas utama yang masih membutuhkan perhatian lebih lanjut.
Keputusan ini sejalan dengan Arahan Presiden pada 8 Juli 2024, yang menegaskan bahwa repatriasi hanya dilakukan terhadap 39 WNI yang terasosiasi dengan FTF, dengan komposisi 16 perempuan dewasa dan 23 anak-anak.
Kebijakan ini diperkuat oleh Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan No. 5 Tahun 2025, yang dikeluarkan pada 2 Januari 2025.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah telah menetapkan bahwa individu yang dipulangkan tidak akan ditempatkan di fasilitas umum seperti Sentra Handayani, tetapi dalam pengawasan institusi pertahanan seperti Rindam milik TNI.
Kebijakan ini menegaskan bahwa repatriasi bukan sekadar upaya humaniter, tetapi bagian dari strategi nasional dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.
#jamaah-islamiyah #suriah #repatriasi-kader-jamaah-islamiyah