
Menko Yusril Sebut Pemidanaan Mary Jane Tanggung Jawab Filipina Setelah Dipulangkan Halaman all
Menko Yusril sebut pemidanaan Mary Jane jadi tanggung jawab Filipina setelah dipulangkan. Bisa jadi dapat grasi karena Filipina hapus hukuman mati Halaman all?page=all
(Kompas.com) 20/11/24 15:00 7070
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemidanaan terhadap Mary Jane Veloso akan menjadi tanggung jawab Filipina setelah dipulangkan ke negaranya tersebut.
Diketahui, Mary Jane Veloso adalah terpidana mati kasus penyelundupan narkotika. Warga Negara Filipina itu divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
“Tanggung jawab pembinaan terhadap narapidana untuk melaksanakan putusan pengadilan negara kita itu diserahkan kepada negara yang bersangkutan,” kata Yusril dalam keterangan video yang diterima di Jakarta, Rabu (20/11/2024), dikutip dari Antaranews.
Menurut Yusril, Pemerintah Filipina berwenang untuk menentukan kelanjutan pidana Mary Jane setelah dipindahkan, termasuk apabila memberikan grasi atau remisi kepada yang bersangkutan.
Namun, Yusril mengatakan, Filipina merupakan negara yang telah menghapus hukuman mati dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sehingga ada kemungkinan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. memberikan grasi kepada Mary Jane Veloso.
“Kalau dia sudah dikembalikan ke Filipina, adalah kewenangan dari Presiden Marcos untuk memberikan grasi. Misalnya akan diberi grasi seumur hidup, maka dia akan menjalani pidana seumur hidup di Filipina berdasarkan putusan pengadilan Indonesia,” ujar Yusril.
“Itu kita hormati, sepenuhnya adalah kewenangan dari Presiden Marcos dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana di negaranya,” katanya melanjutkan.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan bahwa pemindahan narapidana ini dilakukan dengan prinsip timbal balik. Artinya, jika nanti ada narapidana Warga Negara Indonesia (WNI) yang dijatuhi pidana oleh negara lain, Indonesia berhak meminta pemindahan narapidana kepada negara tersebut.
“Prinsip-prinsip ini kita jaga untuk menyetarakan kedudukan masing-masing negara dan masing-masing (negara) juga menghormati kedaulatan hukum masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, terbaru Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (PAS) pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan bahwa Mary Jane Veloso saat ini masih berada di Tanah Air dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II B Yogyakarta.
“Saat ini terpidana mati Mary Jane Veloso masih menjalani pidana dan mengikuti kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Yogyakarta,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, dikutip dari Antaranews.
Eduar lantas menjelaskan bahwa Menko Yusril sempat mengadakan pertemuan dengan Duta Besar Filipina untuk Indonesia, Gina Alagon Jamoralin pada Senin, 11 November 2024.
“Salah satu isi pertemuan tersebut adalah membahas penyelesaian masalah hukum yang dialami Mary Jane Veloso yang divonis mati,” ujar Eduar.
Untuk diketahui, Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada bulan April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin.
Kemudian, pada Oktober 2010, Mary Jane Veloso divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
#filipina #mary-jane #yusril #menko-yusril #mary-jane-veloso-akan-kembali-ke-filipina #mary-jane-dipulangkan-ke-filipina #mary-jane-veloso