Pertanyakan Urgensi Gugatan UU Tipikor ke MK, Kejagung: Penegak Hukum Bisa Tumpul Halaman all
Kejagung RI tak sepakat dengan anggapan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tak memberikan kepastian, apalagi disebut sebagai pasal karet. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 15/11/24 13:51 7
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tak sepakat dengan anggapan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tak memberikan kepastian, apalagi disebut sebagai “pasal karet”.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat diminta tanggapan soal adanya gugatan uji materi Pasal 2 dan 3 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kan semua harus dikembalikan kepada pemenuhan unsur, gitu loh. Saya kira enggak ada itu pasal karet. Tapi itu berpulang kepada politik nasional, nah itu bagian dari politik hukum ya,” ujar Harli kepada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Menurut Harli, keberadaan Pasal 2 dan 3 yang sedang dipersoalkan di MK tetap diperlukan oleh aparat penegak hukum untuk menangani persoalan korupsi.
Dia pun mempertanyakan urgensi untuk merevisi, apalagi mencabut dua pasal dalam beleid tersebut.
Justru implementasi untuk kedua pasal tersebut harus diperkuat oleh aparat penegak hukum karena korupsi termasuk kejahatan luar biasa.
“Dalam urgensi apa? Kita tahu bahwa tindak pidana korupsi kan merupakan kejahatan luar biasa, extra ordinary crime. Nah kalo di extra ordinary crime tentunya ada cara-cara untuk penanganannya harus extra ordinary, harus cara-cara luar biasa," ujar Harli.
“Saya pikir masyarakat jangan digiring kepada satu pendapat seolah-olah Pasal 2 Pasal 3 ini karet. Padahal nanti APH juga bisa tumpul. Kalau tumpul lalu korupsi subur siapa yang rugi? Bagaimana Indonesia Emas 2045? Itu ya jadi kita harus jernih. Justru harus diperkuat ya kan karena itu kebutuhan hukum kita saat ini ya,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif Rp 1 triliun PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih yang merupakan mantan Direktur Investasi PT Taspen (Persero) menggugat UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 114.PUU-XXII/2024 dan telah disidangkan dalam pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).
Dalam permohonannya, Antonius menjelaskan bahwa dirinya selaku Direktur Investasi PT Taspen diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal a quo, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dugaan tersebut terkait dengan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 yang dikelola oleh PT Insight Investments Management (PT IIM).
Dalam gugatan Antonius, penetapan tersangkanya dalam kasus ini diduga berdasarkan kebijakan optimalisasi untuk menyelamatkan aset PT Taspen (Persero) terkait Sukuk Ijarah PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk. (PT TPSF) yang berpotensi pailit.
Kebijakan tersebut telah melalui analisis tim internal dan tim eksternal independen serta persetujuan rapat direksi.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis dan bersifat diskresioner (freies ermessen) untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi PT Taspen (Persero) dan negara.