Indonesia Jalin Negosiasi dengan Inggris, Bisakah Reynhard Sinaga Dipulangkan?

Indonesia Jalin Negosiasi dengan Inggris, Bisakah Reynhard Sinaga Dipulangkan?

Upaya pemulangan Reynhard Sinaga dinilai tidak akan mudah karena belum ada perjanjian kerja sama transfer narapidana antara Indonesia dan Inggris. Halaman all

(Kompas.com) 06/02/25 14:55 69989

KOMPAS.com - Setelah berhasil memindahkan sejumlah narapidana asing ke negara asalnya, pemerintah Indonesia kini tengah berupaya untuk memulangkan Reynhard Sinaga.

Reynhard Sinaga saat ini menjalani hukuman di Inggris atas kasus kejahatan seksual.

Namun, upaya pemulangan Reynhard Sinaga dinilai tidak akan mudah karena belum ada perjanjian kerja sama transfer narapidana atau transfer of sentence person antara Indonesia dan Inggris.

“Kalau menurut undang-undangnya (Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan) sih tidak boleh (transfer narapidana), tidak bisa," ujar pengajar hukum internasional Universitas Jenderal Ahmad Yani, Hikmahanto Juwana, dilansir dari Kompas.id pada Rabu (5/2/2025).

"Tetapi, kan Pak Yusril (Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra) punya practical arrangements (pengaturan praktis). Mungkin akan pakai itu,” kata Hikmahanto menambahkan.

Pengaturan praktis telah beberapa kali digunakan oleh pemerintah Indonesia dalam proses pemindahan narapidana asing ke negara asal mereka.

Sebelumnya, kesepakatan ini diterapkan dalam pemindahan narapidana kasus narkoba "Bali Nine" ke Australia, Mary Jane ke Filipina, dan yang terbaru Serge Atlaoui ke Perancis.

Oleh karena itu, Yusril Ihza Mahendra kemungkinan akan mencoba pendekatan serupa untuk pemindahan Reynhard.

Namun, apakah pemerintah Inggris bersedia menerima skema ini, mengingat hingga saat ini Indonesia belum memiliki perjanjian resmi mengenai transfer narapidana dengan Inggris.

Upaya Negosiasi dengan Pemerintah Inggris

Rencana pemindahan Reynhard dari Inggris pertama kali diungkapkan oleh Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, setelah konferensi pers mengenai transfer narapidana Serge Atlaoui di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Selasa (4/2/2025) petang.

Menurut Ahmad, dalam waktu dekat pemerintah akan berdiskusi dengan Kedutaan Besar Inggris di Indonesia untuk menjajaki kemungkinan pemindahan Reynhard.

“Kami akan berusaha sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan. Mudah-mudahan, doakan kami bisa mengembalikan,” ujar Ahmad.

Selain itu, pihak Kemenko Kumham Imipas juga telah menemui orangtua Reynhard di Indonesia, yang sangat berharap agar anak mereka bisa dipindahkan ke Tanah Air sehingga mereka dapat lebih mudah mengunjunginya.

“Mereka (orangtua Reynhard) menangis dan ingin anaknya kembali. Karena, sampai saat ini mereka tidak mendengar dan tidak bisa berkomunikasi dengan anaknya karena penjara di Inggris itu sangat tertutup sekali,” jelasnya.

Harapan dari pihak keluarga semakin memperkuat keinginan pemerintah untuk memindahkan Reynhard.

Namun, Ahmad menekankan bahwa proses ini berbeda dibandingkan transfer narapidana yang sebelumnya dilakukan dengan Filipina, Australia, dan Prancis.

“Prosesnya pasti berbeda dengan yang sudah dilakukan dengan Filipina, Australia, dan Prancis, karena posisinya bukan transfer of prisoners tetapi prisoners exchange atau pertukaran narapidana,” imbuhnya.

Kondisi Reynhard Sinaga di Penjara Inggris

Selama menjalani hukumannya di Inggris, Reynhard Sinaga dikabarkan mengalami penganiayaan oleh sesama tahanan di dalam penjara His Majesty’s Prison (HMP) Wakefield pada Desember 2024.

Reynhard telah divonis penjara seumur hidup dengan minimal masa hukuman 30 tahun.

Ia dinyatakan bersalah dalam 48 kasus serangan seksual dari total 159 kasus pelecehan di Manchester, Inggris.

Kejahatan yang dilakukannya terungkap setelah ditemukan bukti berupa rekaman video dalam dua ponselnya.

Polisi Inggris mengungkapkan bahwa Reynhard membujuk korban untuk masuk ke apartemennya sebelum membius mereka dan melakukan kejahatannya.

Jaksa bahkan menyebut Reynhard sebagai pemerkosa dengan jumlah korban terbanyak dalam sejarah hukum Inggris.

Prioritas Pemerintah dalam Isu Pemindahan Narapidana

Selain upaya pemindahan Reynhard, pemerintah sebelumnya juga sempat membahas kemungkinan pemulangan narapidana WNI kasus terorisme, Hambali, dari Amerika Serikat.

Namun, menurut Hikmahanto Juwana, perhatian pemerintah terhadap narapidana di luar negeri seharusnya tidak hanya terbatas pada kasus Reynhard dan Hambali, tetapi juga kepada buruh migran Indonesia yang menghadapi vonis hukuman mati di Malaysia dan Arab Saudi.

Terpidana mati di kedua negara tersebut dianggap lebih membutuhkan perhatian serius karena mereka umumnya berasal dari kelompok rentan dan kelas menengah bawah.

Selain itu, mayoritas dari mereka tidak memiliki akses bantuan hukum yang memadai untuk memperjuangkan keadilan di negara tempat mereka dihukum.

Dengan tantangan yang ada, negosiasi antara pemerintah Indonesia dan Inggris mengenai pemindahan Reynhard Sinaga masih belum dapat dipastikan keberhasilannya.

Keputusan akhir bergantung pada kesediaan pihak Inggris untuk menerima skema pertukaran narapidana yang ditawarkan oleh pemerintah Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul "Transfer Napi Reynhard Sinaga Kembali ke Tanah Air Diprediksi Tak Akan Mudah".

#reynhard-sinaga #reynhard-sinaga-babak-belur #reynhard-sinaga-dipulangkan #kasus-reynhard-sinaga

https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2025/02/06/145539888/indonesia-jalin-negosiasi-dengan-inggris-bisakah-reynhard-sinaga