Adukan Kasus ke Komisi Yudisial, Kuasa Hukum Isa Zega: Kejanggalan Tentu Ada - Kompas.com

Adukan Kasus ke Komisi Yudisial, Kuasa Hukum Isa Zega: Kejanggalan Tentu Ada - Kompas.com

Kuasa hukum Isa Zega ajukan gugatan praperadilan dan laporkan dugaan pencemaran nama baik ke Komisi Yudisial. Halaman all

(Kompas.com) 06/02/25 14:33 69957

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum Isa Zega, Pitra Romadoni Nasution, menjelaskan alasan pihaknya mengadukan kasus dugaan pencemaran nama baik kliennya ke Komisi Yudisial.

Sebelumnya, Pitra juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas kasus yang menjerat Isa Zega.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 12 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kami telah membuat pengaduan resmi agar proses persidangan diawasi dan dipantau, mengingat PN Surabaya ini cukup rawan. Kami berkaca pada kasus Ronald Tannur kemarin,” kata Pitra saat ditemui di Komisi Yudisial, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

Pitra mengaku menemukan kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya, terutama terkait kecepatan penetapan tersangka.

Meski demikian, ia tetap menghormati kerja aparat penegak hukum.

“Kejanggalan tentu ada. Kami melihat dari proses hukum, mulai dari laporan polisi hingga naik ke penyidikan (SPDP dikirim ke Kejaksaan Surabaya), hanya memakan waktu tiga hari. Ini sangat cepat, ekspres sekali,” tutur Pitra.

Karena itu, Pitra memutuskan untuk menempuh jalur hukum yang diatur dalam Undang Undang dengan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Isa Zega.

“Maka dari itu, saya menempuh upaya hukum yang diatur oleh undang-undang, dijamin oleh konstitusi, dengan mengajukan gugatan praperadilan,” tambah Pitra.

Pitra juga menyesalkan keputusan penahanan terhadap kliennya.

Ia menilai keputusan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri.

“Terkait penetapan tersangka dan penahanan Isa Zega, sudah jelas. Saya mendapatkan surat dari Pak Kapolri yang menyebutkan bahwa dalam kasus pencemaran nama baik, apabila tersangka sadar, meminta maaf, atau mengakui kesalahannya, maka tidak perlu dilakukan penahanan,” ungkap Pitra.

“Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 3 huruf i, bahwa jika tersangka dalam kasus pencemaran nama baik sudah menyadari kesalahannya atau meminta maaf, maka penahanan tidak perlu dilakukan,” tambah Pitra.

Sebagai informasi, Isa Zega resmi ditahan oleh Polda Jawa Timur pada 23 Januari 2025 atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari.

Isa Zega ditahan saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

#isa-zega #pencemaran-nama-baik #komisi-yudisial #pitra-romadoni-nasution

https://www.kompas.com/hype/read/2025/02/06/143327466/adukan-kasus-ke-komisi-yudisial-kuasa-hukum-isa-zega-kejanggalan-tentu-ada