Di Hadapan DPR, Natalius Pigai Perintahkan Anak Buah Cek Rumah Warga yang Terpenjara Parit di Samosir
Menteri HAM Natalius Pigai perintahkan cek kondisi rumah warga terpenjara parit di dekat Danau Toba, Kabupaten Samosir. Halaman all
(Kompas.com) 06/02/25 15:00 69700
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memerintahkan Kepala Divisi (Kadiv) HAM Sumatra Utara untuk mengecek kondisi rumah seorang warga di Kabupaten Samosir yang terisolasi akibat penggalian parit di sekelilingnya.
"Saya langsung jawab, Bapak Ibu. Sekjen perintahkan Kadiv HAM Sumatra Utara turun besok juga, sudah selesai, Pak," kata Pigai dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (5/2).
Perintah itu disampaikan setelah anggota Komisi III DPR RI dari daerah pemilihan Sumatra Utara II, Rapidin Simbolon, mengungkapkan permasalahan yang dialami warga tersebut.
"Terima kasih, Pak Menteri. Luar biasa," ujar Rapidin.
Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa turut campur dalam proses hukum jika kasus tersebut berkaitan dengan sengketa lahan.
Sebab, pihaknya hanya dapat memberikan pendampingan dalam aspek HAM.
"Karena itu, Pak Simbolon yang terhormat, kami tidak bisa jika sudah masuk ke pengadilan," ujar Pigai.
Pigai menambahkan bahwa pihaknya tidak ingin dianggap melakukan intervensi terhadap proses peradilan.
"Jadi kalau sudah di pengadilan, mohon kami jangan dipaksa, karena kami tidak mau dicurigai oleh civil society, tokoh-tokoh demokrasi, parlemen, maupun internasional bahwa pemerintah melakukan intervensi terhadap peradilan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, satu keluarga di tepi Danau Toba seakan terpenjara dan tak bisa keluar rumah lantaran area sekeliling rumahnya dikeruk orang lain menjadi parit.
Peristiwa yang terjadi di Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, pada Senin (21/1/2025) diduga disebabkan oleh persoalan warisan.
Pemilik rumah, Darma Sari Ambarita (32) mengungkapkan bahwa awalnya tidak ada parit yang mengelilingi rumahnya, sampai akhirnya dia terlibat konflik dengan pria yang memiliki marga yang sama, berinisial TA.
Darma mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan darah dengan TA.
Namun, TA mengeklaim rumah dan tanah yang ditempati Darma adalah peninggalan ayahnya.
"Rumah yang saya tinggali adalah peninggalan dari orang tua. Di mana rumah ini didirikan pada tahun 1982 dan itu masih disaksikan, proses pembangunannya masih disaksikan oleh orang tua si pelaku (TA)," ujarnya.
"Dan, selama proses pembangunan sampai ke masa hidup orang tua saya dan orang tua si pelaku, itu tidak pernah terjadi yang namanya keributan," sambungnya.
Kepada Darma, TA mengaku mempunyai surat tanah.
Namun, TA hingga kini tidak bisa menunjukkannya.
Sementara itu, Darma juga mengakui bahwa keluarganya tidak memiliki surat atas tanah yang ditempatinya.
"Karena kebetulan ini tanah warisan, bang, surat tanahnya tidak ada. Iya, kalau untuk pengelolaan kita yang saya ketahui 4 generasi lah," kata Darma.
Pada 6 Januari 2025, TA tiba-tiba membuat parit sepanjang 80 meter yang mengelilingi rumah Darma.
“TA dan kawan-kawan beserta rombongannya, membawa satu unit alat berat, ekskavator, dan langsung melakukan penggalian parit yang dalamnya kurang lebih 5 meter," ujar Darma.
Melihat kejadian itu, Darma mengaku telah melapor ke aparat desa dan meminta TA menghentikan aksinya.
"Tapi si pelaku mengatakan, rasanya dia tidak bisa menghentikan kegiatan dan dia siap untuk diproses secara hukum," ujar Darma.
Darma akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Samosir dengan nomor laporan STPL/21/1/2025/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT.
#natalius-pigai #parit-danau-toba #rumah-petani-terpenjara-parit #menteri-ham