
LPSK Berikan Perlindungan 9 Saksi dan Korban Kasus Agus Disabilitas Halaman all
LPSK beri perlindungan terhadap sembilan saksi dan korban dalam kasus Agus disabilitas. Halaman all
(Kompas.com) 05/02/25 23:14 69499
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada sembilan saksi dan korban dalam kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus disabilitas.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan, terdapat delapan korban dan satu saksi dalam kasus Agus disabilitas.
"Sejak 23 Januari 2025, perlindungan tersebut mencakup pemenuhan hak prosedural, seperti pendampingan dalam persidangan serta layanan medis dan psikologis," kata Susilaningtias di kantornya, Rabu (5/2/2025).
Susilaningtias menjelaskan, perlindungan dilakukan LPSK ketika saksi dan korban menghadiri persidangan.
"Menghadapi persidangan kasus kekerasan seksual, korban rentan mengalami trauma psikologis. Untuk itu, LPSK memberikan pendamping psikologi," ungkap Susilaningtias.
Hal tersebut dilakukan untuk memberikan dukungan psikologi sebelum menjalani persidangan sebagai saksi dan korban.
Sementara itu, saksi dan korban tidak mengajukan restitusi kepada LPSK terkait kasus Agus disabilitas.
Sebelumnya diberitakan, Wayan Agus Suartama alias Agus disabilitas (22), terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual, menghadapi ancaman hukuman berat.
Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (16/1/2025), jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Agus dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
JPU Dina Kurniawati menyebut Agus didakwa melanggar Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain hukuman penjara, Agus juga menghadapi denda sebesar Rp300 juta.