Kuasa Hukum Persoalkan Hasto Jadi Tersangka Saat Pimpinan KPK Baru Dilantik

Kuasa Hukum Persoalkan Hasto Jadi Tersangka Saat Pimpinan KPK Baru Dilantik

Kuasa hukum Hasto menyebut pimpinan KPK begitu cepat menetapkan kliennya sebagai tersangka, hanya tiga hari setelah pimpinan KPK dilantik Halaman all

(Kompas.com) 05/02/25 15:10 69018

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mempersoalkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru dilantik sangat cepat menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Adapun Hasto ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap bersama eks kader PDI-P Harun Masiku dan perintangan penyidikan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, saat membacakan permohonan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Bahwa keputusan pimpinan termohon sebagai pimpinan yang baru dilantik sangat cepat dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka karena pimpinan KPK 2024-2029 baru diserahterimakan pada tanggal 20 Desember 2024,” kata Ronny di ruang sidang, Rabu (5/2/2025).

Ronny mengatakan, hanya berselang tiga hari setelah serah terima jabatan dan resmi memimpin KPK, mereka langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Selain Sprindik, KPK juga langsung menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 23 Desember 2024.

“Termohon dalam menerbitkan Sprindik dan SPDP terhadap pemohon dilakukan dalam waktu yang cepat dan singkat pasca pimpinan termohon mengucapkan sumpah jabatan,” ujar Ronny. “Ini dapat kita lihat dari rentang waktu sejak serah terima jabatan pimpinan KPK pada tanggal 20 Desember 2024 dengan memutuskan adanya dua tindak pidana sekaligus dalam perkara yang diduga melibatkan pemohon,” lanjut Ronny.

Dalam perkara ini, Hasto bersama eks kader PDI-P Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019.

Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.

Menghadapi praperadilan ini, KPK optimistis bisa membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.

“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

#hasto-kristiyanto #kpk #hasto-tersangka-kpk #praperadilan-hasto #sidang-praperadilan-hasto-kristiyanto

https://nasional.kompas.com/read/2025/02/05/15100361/kuasa-hukum-persoalkan-hasto-jadi-tersangka-saat-pimpinan-kpk-baru-dilantik