Napi di Samarinda Masih Bisa Kendalikan Peredaran Narkoba dari Rutan

Napi di Samarinda Masih Bisa Kendalikan Peredaran Narkoba dari Rutan

Seorang narapidana di Rutan Kelas I Samarinda berinisial HW masih bisa mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu meski berada di balik jeruji besi. Halaman all

(Kompas.com) 04/02/25 15:20 68018


SAMARINDA, KOMPAS.com – Seorang narapidana di Rutan Kelas I Samarinda berinisial HW masih bisa mengendalikan peredaran narkoba meski berada di balik jeruji besi.

Hal ini terungkap setelah Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menangkap seorang kurir berinisial H yang kedapatan membawa sabu atas perintah HW.

"Kami menangkap H, warga Sempaja Timur, yang kedapatan memiliki 10,69 gram sabu. Dari keterangannya, ia diperintah oleh HW, seorang narapidana di Rutan Kelas I Samarinda," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, Selasa (4/2/2025).

Total 165 Gram Sabu Disita, Polisi Selidiki Jaringan Napi

Setelah menangkap H, polisi bekerja sama dengan pihak rutan untuk mengamankan HW.

HW pun mengakui ia telah memerintahkan peredaran narkoba dari rutan.

"Pelaku memakai HP, HP tersebut dapat dipakai dari teman pelaku yang sudah keluar dari tahanan," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, terungkap bahwa barang haram tersebut berasal dari WW.

Polisi kemudian berhasil menyita tambahan 152 gram sabu, sehingga total barang bukti dalam kasus ini mencapai 165 gram.

Ancaman Hukuman Berat bagi Para Pelaku

Ketiga tersangka dalam jaringan ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 tentang peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Mereka juga dikenakan Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan ini," tegas Hendri.

#narkoba #sabu #samarinda #rutan #peredaran-narkoba-dari-lapas #napi-di-samarinda-kendalikan-peredaran-narkoba

https://regional.kompas.com/read/2025/02/04/152047278/napi-di-samarinda-masih-bisa-kendalikan-peredaran-narkoba-dari-rutan