Pengacara Bicara soal Video Agus Disabilitas Joget di Lapas

Pengacara Bicara soal Video Agus Disabilitas Joget di Lapas

Tim penasihat hukum terdakwa IWAS alias Agus disabilitas angkat bicara terkait beredarnya video viral IWAS saat tengah berjoget di Lapas Lombok Barat. Halaman all

(Kompas.com) 03/02/25 21:49 67437

MATARAM, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa IWAS alias Agus disabilitas angkat bicara terkait beredarnya video viral IWAS saat tengah berjoget kecil sambil berjalan santai dan mengunyah makanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lombok Barat.

"Terkait video viral tersebut itu konteksnya bukan berarti Agus sedang bersenang-senang, konteksnya itu adalah dalam acara sesi olahraga bersama seluruh tahanan."

Demikian kata Tim penasihat hukum Agus, Donny A Sheyoputra usai sidang ketiga di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (3/2/2025).

Donny mengatakan, hal tersebut dilakukan terdakwa Agus untuk mengisi waktu luang.

"Namanya olahraga untuk mengisi waktu daripada stres dia mencoba menikmati momen itu, bukan seolah-olah dia senang ditahan bukan itu jangan diartikan demikian," kata Donny.

Namun ternyata kejadian tersebut direkam salah satu pegawai di lapas dan tersebar hingga videonya viral.

Terkait hal ini, pihak penasihat hukum berharap kejadian ini tidak terulang kembali.

"Jadi mudah mudahan tidak terulang kembali. Jangan sampai ada video demikian karena ini bisa di-framing atau dibentuk pengertian berbeda," kata Donny.

Sebelumnya, viral video berdurasi 16 detik yang memperlihatkan terdakwa Agus disabilitas saat tengah berjalan santai sambil mengunyah makanan.

Saat itu Agus disabilitas tengah mengenakan kaus berkerah berwarna hitam.

Video diduga direkam oleh salah satu pegawai Lapas saat berada di dalam Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi di sidang ketiga perkara dugaan pelecehan seksual pada sidang ketiga di PN Mataram, hari ini.

Saksi tersebut merupakan teman korban yang saat kejadian bertemu dengan korban pelapor dan terdakwa Agus disabilitas saat berada di sebelah selatan kawasan Islamic Center Kota Mataram.

Jurubicara PN Mataram, Lalu Muhammad Sandi Iramaya mengatakan, dalam persidangan tersebut IWAS masih didampingi oleh tim penasihat hukum dan petugas Dinas Sosial.

"Yang hadir hari ini adalah dua orang saksi, inisial saksi A dan Y ini adalah rekan-rekan dari korban," kata Sandi dalam keterangan pers di PN Mataram.

Kedua saksi dalam menghadiri sidang, didampingi oleh petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sidang keempat akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pengajuan saksi dari penuntut umum.

#pelecehan-seksual #kekerasan-seksual #pelecehan #agus-disabilitas #agus-disabilitas-ajukan-penahanan-rumah

https://regional.kompas.com/read/2025/02/03/214931978/pengacara-bicara-soal-video-agus-disabilitas-joget-di-lapas