Pengadilan Uni Eropa: Kegagalan Tangani Polusi adalah Pelanggaran HAM
Putusan itu lahir dari aduan masyarakat Campania, Italia, yang menuntut karena wilayahnya tercemar selama lebih dari 3 dekade dan tak tertangani. Halaman all
(Kompas.com) 03/02/25 17:43 67236
KOMPAS.com - Pengadilan Uni Eropa membuat keputusan bahwa kegagalan menangani polusi merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Putusan yang diumumkan, Jumat (31/1/2025), itu bakal berdampak signifikan bagi swasta dan pemerintah nasional dan regional.
Dikutip dari Edie, Senin (3/1/2025), putusan tersebut muncul setelah sekelompok warga dari wilayah Campania, Italia, mengajukan kasus hukum di pengadilan.
Alasannya, pemerintah daerah gagal menerapkan sistem pengelolaan limbah yang tepat sehingga mengakibatkan polusi tanah, air, dan udara yang memengaruhi kesehatan masyarakat. Masalah itu telah berlangsung selama lebih dari tiga dekade.
Beberapa lingkungan di wilayah tersebut, yang dihuni oleh tiga juta orang, secara lokal pun sudah dikenal sebagai \'Land of Fires\' karena pembuangan dan pembakaran sampah yang sembarangan.
"Dampak kesehatan lokal jelas, dari meningkatnya angka kanker dan penyakit kardiovaskular hingga penyakit pencernaan serta saluran kemih," kata ahli epidemiologi Dr. Fabrizio Bianchi mengatakan.
Sementara firma hukum lingkungan ClientEarth yang mewakili kelompok masyarakat tersebut di Pengadilan HAM Eropa mengungkapkan, kegagalan menangani polusi itu telah merusak hak warga untuk hidup (Pasal 2 Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa) dan hak untuk hidup pribadi (Pasal 8).
ClientEarth menyoroti “prinsip pencegahan” dan “prinsip kehati-hatian” yang mengharuskan pihak berwenang mengambil tindakan dini guna mengatasi polusi yang dapat membahayakan masyarakat.
Putusan di Pengadilan HAM Eropa perlu dibuat bersama oleh tiga hingga 15 hakim, tergantung pada pentingnya dan kompleksitas kasus.
Meskipun ada perbedaan pendapat di antara para hakim tentang penafsiran Konvensi, terutama tentang bagaimana polusi lokal berbeda dari krisis iklim global, mereka mencapai kesepakatan.
Pengadilan memutuskan bahwa kegagalan pemerintah untuk menangani polusi, meskipun disebabkan oleh pihak swasta, telah melanggar hukum hak asasi manusia.
“Putusan ini menegaskan bahwa hak asasi manusia kita bergantung pada lingkungan yang sehat termasuk udara, air, dan tanah yang sehat. Pemerintah harus melindungi orang-orang dari ancaman lingkungan terhadap kehidupan, tidak peduli siapa yang menyebabkannya," ungkap Pengacara ClientEarth, Malgorzata Kwiedacz-Palosz.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.