LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

LPSK Beri Perlindungan dan Rehabilitasi Psikologis 4 Saksi Kasus Korupsi SYL

LPSK memberi perlindungan dan rehabilitasi psikologis kepada empat saksi kasus korupsi eks Mentan SYL. Halaman all

(Kompas.com) 16/05/24 14:00 668

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, ada empat orang saksi kasus korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini mendapat perlindungan.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, keempat saksi yang mendapat perlindungan itu bukanlah pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

“Kami memberikan perlindungan kepada empat saksi, tapi tidak satupun dari mereka yang sebenarnya berstatus sebagai staf di Kementerian pertanian. Jadi mereka memang yang melekat dengan bapak SYL,” ujar Susilaningtias kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Menurut Susilaningtias, keempat saksi tersebut adalah orang-orang yang bekerja dengan SYL dan keluarganya, antara lain berstatus sopir dan juga asistem rumah tangga.

Keempat saksi yang kini mendapatkan perlindungan LPSK itu, lanjut Susilaningtias, adalah PH, H, UN, dan M.

“Ini semua yang melekat dengan Pak SYL gitu, bukan dari staf kementeriannya. Jadi misalnya ada drivernya, misalnya yang mengurusi kerumah tanggaan seperti itu. Jadi. yang melekat dengan Pak SYL sehari-harinya,” ungkap Susilaningtias.

Susilaningtias menambahkan, perlindungan yang diberikan yakni secara fisik, pendampingan di persandingan, hingga rehabilitasi psikologis.

“Karena ada beberapa dari mereka yang membutuhkan bantuan konsen psikologis karena banyak tekanan dan sebagainya,” pungkas Susilaningtias.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak meminta perlindungan kepada LPSK dalam kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 6 Oktober 2023.

Namun, tak seluruh permohonan perlindungan yang masuk disetujui.

LPSK bahkan menolak permohonan yang diajukan oleh Syahrul Yasin Limpo dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“Keduanya (SYL dan Muhammad Hatta) berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” kata Susilaningtias.

#lpsk #syahrul-yasin-limpo #lpsk-lindungi-4-saksi-kasus-syl

https://nasional.kompas.com/read/2024/05/16/17481521/lpsk-beri-perlindungan-dan-rehabilitasi-psikologis-4-saksi-kasus-korupsi-syl