Ekstradisi Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung, Dokumen Selesai Pekan Depan

Ekstradisi Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung, Dokumen Selesai Pekan Depan

Menkumham Supratman Andi Agtas pastikan ekstradisi Paulus Tannos berjalan lancar, dokumen siap pekan depan. Halaman all

(Kompas.com) 02/02/25 09:22 66225

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, aparat penegak hukum Indonesia tengah mempersiapkan berkas-berkas untuk proses ekstradisi buron kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Paulus Tannos.

“Sementara (dalam proses) koordinasi antara seluruh aparat penegak hukum. Saya yakin dan percaya minggu depan kemungkinan besar dokumen itu bisa diselesaikan,” kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

Ekstradisi adalah proses penyerahan tersangka atau terpidana dari satu negara ke negara lain. Paulus Tannos saat ini ditahan di Singapura setelah ditangkap oleh pihak berwenang di negara tersebut.

Indonesia berupaya memulangkan Paulus Tannos untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di tanah air.

Supratman meyakini, dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi Paulus Tannos baik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri bisa selesai pekan depan.

Menkumham menegaskan tidak ada kendala dalam proses ekstradisi tersebut.

Namun, Indonesia memerlukan waktu untuk menyiapkan dokumen yang akan dikirimkan ke otoritas Singapura.

“Enggak ada (kendala), itu soal waktu saja. Ini kan ada proseduralnya, mekanismenya ada, apalagi khusus dengan Singapura," ucap Supratman.

Menurut dia, penangkapan Paulus Tannos ini merupakan pertama kalinya implementasi perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura.

Sebagai catatan, Paulus Tannos tidak dapat langsung dibawa ke Indonesia.

Ada sejumlah persyaratan administrasi dan hukum yang harus dipenuhi dalam jangka waktu 45 hari, termasuk kelengkapan dokumen serta putusan pengadilan di Singapura.

Setelah semua proses ini selesai, barulah Paulus Tannos dapat diekstradisi ke Indonesia untuk menghadapi hukum atas perbuatannya.

#paulus-tannos-kasus-e-ktp #penangkapan-buron-kasus-e-ktp-paulus-tannos-di-singapura #ekstradisi-paulus-tannos #buron-kasus-e-ktp #paulus-tannos-tersangka-e-ktp #menkumham-supratman-andi-agtas #ktp-ele

http://nasional.kompas.com/read/2025/02/02/09221711/ekstradisi-buron-kasus-e-ktp-paulus-tannos-segera-rampung-dokumen-selesai