
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan "Vina Cirebon"
LPSK sebut belum memberikan perlindungan pada satu saksi kasus pembunuhan Vina di Cirebon. LPSK sebut ada satu saksi fakta yang meminta perlindungan Halaman all
(Kompas.com) 23/05/24 14:00 662
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan, belum memberikan perlidungan terhadap satu saksi kasus pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon.
Menurut Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, lembaganya menerima permohonan perlindungan dari satu saksi kasus pembunuhan Vina tersebut. Tetapi, masih dalam proses telaah.
"Belum diberikan perlindungan oleh LPSK, (karena) masih kami telaah," kata Susilaningtias dilansir dari Antaranews, Kamis (23/5/2024).
Namun, dia tidak bisa mengungkap identitas saksi yang mengajukan perlindungan itu karena masih dalam proses telaah oleh LPSK.
Susilaningtias hanya menyebut, satu saksi tersebut bukan dari pihak keluarga korban Vina maupun Eki. Melainkan saksi fakta.
"Ini saksi fakta, bukan dari kedua keluarga korban. Intinya saksi yang tau fakta atau kejadiannya," ujarnya.
Kasus pembunuhan Vina mencuat kembali setelah film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik. Sebab, masih ada tiga tersangka yang belum tertangkap.
Ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Kemudian, pada 21 Mei 2024, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki berhasil ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong.
Pegi yang diduga sebagai otak pembunuhan Vina ini ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat setelah delapan tahun menjadi buron.
Sebagai informasi, Vina dan Eki tewas karena kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun silam. Saat itu, Vina masih berusia 16 tahun.
Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.
Selepas membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.
Kala itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Tetapi, tiga di antaranya masih buron.
Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa. Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.
Adapun satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.
Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017 lalu.
Berikut link berita Antaranews, https://www.antaranews.com/berita/4118664/lpsk-telaah-permohonan-perlindungan-saksi-fakta-kasus-vina-cirebon
#lpsk #vina-geng-motor #vina-cirebon #kasus-pembunuhan-vina #kasus-pembunuhan-vina-rizky-di-cirebon #buron-pembunuh-vina-ditangkap #kasus-pembunuhan-vina-cirebon