Kampung Rusia di Bali Ditutup, Wujud Penegakan Hukum bagi WNA yang Abai Aturan
Penutupan Kampung Rusia di Bali menjadi wujud penegakan hukum bagi WNA yang berbuat seenaknya dan melanggar aturan di Indonesia. Halaman all
(Kompas.com) 01/02/25 19:07 65762
KOMPAS.com - Penutupan Kampung Rusia di Bali merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang tidak mematuhi peraturan di Indonesia.
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman dan berkualitas.
Deputi Pengembangan Pariwisata dan Infrastruktur Kemenpar Hariyanto menyatakan bahwa koordinasi dengan pemerintah daerah terus dilakukan guna memperlancar penertiban Kampung Rusia.
Menurutnya, Bali adalah salah satu gerbang utama kedatangan wisatawan mancanegara di Indonesia, sehingga penting untuk menjaga ketertiban dan hukum di wilayah tersebut.
Wilayah yang dikenal sebagai Kampung Rusia di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Kabupaten Gianyar, telah menjadi sorotan publik karena mendapatkan banyak respons negatif dari warga setempat.
Lihat postingan ini di Instagram
Pemerintah daerah menemukan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah yang dilindungi, yang menjadi alasan utama penutupan kawasan ini.
Bangunan di kawasan tersebut dinilai melanggar Pasal 19 ayat 3 dalam Peraturan Daerah (Perda) Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Selain itu, juga Perda Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Dengan adanya pelanggaran tersebut, pemerintah memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Reserse Kriminal Polda Bali. Hariyanto berharap kejadian serupa tidak akan terulang kembali di masa mendatang.
Ia menegaskan bahwa Bali telah mendapatkan berbagai penghargaan dunia, seperti Destinasi Wisata Terbaik Kedua di Dunia 2025 dari TripAdvisor dan Best Island dari majalah DestinAsian 2024. Oleh karena itu, keamanan dan kualitas pariwisata Bali harus terus dijaga.
Sebagai salah satu destinasi wisata utama bersama Jakarta dan Kepulauan Riau, Bali harus memperketat pengawasan agar dapat mewujudkan pariwisata berkualitas (quality tourism).
Hariyanto menegaskan bahwa wisatawan yang datang harus ikut bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
Penutupan Kampung Rusia di Bali
Sebelumnya, pada 20 Januari 2025, Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Satpol PP telah menutup dan membubarkan Parq Ubud, sebuah apartemen yang dilengkapi ruang kerja, restoran, kafe, dan fasilitas lainnya.
Yohanes Valdi Seriang Ginta Direktur PT PARQ Ubud, berinisial HF (53), berkewarganegaraan Jerman, saat dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus alih fungsi lahan di Gedung Direskrimsus Polda Bali, pada Jumat (24/1/2025. KOMPAS.com/ Yohanes Valdi Seriang GintaDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali juga telah menetapkan Direktur PT Parq Ubud Partners, berinisial AF (53), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah yang dilindungi di Ubud, Bali pada 24 Januari 2025.
Dengan adanya langkah tegas ini, pemerintah berkomitmen untuk terus menegakkan hukum agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Penegakan aturan ini diharapkan dapat mendukung terciptanya pariwisata yang lebih berkualitas dan berkelanjutan di Indonesia.
#kampung-rusia #kampung-rusia-di-bali #kampung-rusia-di-bali-ditutup