Penghematan Anggaran dan Masa Depan Reformasi Birokrasi Halaman all

Penghematan Anggaran dan Masa Depan Reformasi Birokrasi Halaman all

Presiden tampak menjawab kegelisahan publik atas borosnya belanja birokrasi, khususnya dalam urusan belanja barang dan perjalanan dinas aparatur kita. Halaman all?page=all

(Kompas.com) 31/01/25 14:35 65173

PENERBITAN Instruksi Presiden No 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 lalu, menjadi milestone penting dalam reformasi birokrasi di Indonesia.

Presiden yang berkedudukan sebagai head of government, dalam kapasitasnya sebagai pemegang kekuasaan di bidang keuangan, membuat terobosan penting dalam tata kelola keuangan negara.

Isu penghematan menjadi relevan dan kontekstual di tengah tantangan dan persoalan yang kompleks, baik yang dihadapi masyarakat maupun dalam tata kelola keuangan negara.

Inpres yang terbit tak lama dari 100 hari kerja pemerintahan Prabowo ini, memiliki capaian dan target yang jelas, rigid, dan presisi.

Hal ini dapat dilihat di diktum kedua dalam Inpres No 1 Tahun 2025 yang menyebutkan efisiensi anggaran negara sebesar Rp 306,7 triliun dengan rincian Rp 256,1 triliun yang berlaku di lingkungan kementerian/lembaga di tingkat pusat, dan Rp 50, 5 triliun terkait anggaran Transfer ke Daerah (TKD). (Kompas, 24 Januari 2025)

Pada poin ini, materi Inpres jauh dari basa-basi dan gimik. Kendati instruksi dikualifikasi sebagai instrumen hukum semu (pseudo wetgeving), Inpres ini merepresentasikan political will Presiden Prabowo di bidang keuangan negara yang kuat dan determinan.

Di saat bersamaan, Inpres ini dapat juga dibaca sebagai umpan balik yang responsif atas kritik dari publik di saat awal pembentukan Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024, yang dinilai tambun, sekadar bagi-bagi kue kekuasaan, serta pemborosan keuangan negara.

Pada titik ini, Presiden Prabowo memberi pesan, pemerintahan yang ia pimpin senantiasa mendengar, mencatat, dan menindaklanjuti setiap aspirasi publik yang basisnya common sense.

Dalam konteks reformasi birokrasi Indonesia, Inpres ini dapat menjadi salah satu instrumen pendobrak untuk mengukuhkan reformasi birokrasi yang sejak awal reformasi menjadi salah satu agenda penting.

Pijakan reformasi birokrasi

Penerbitan Inpres No 1 Tahun 2025 dapat dijadikan pijakan untuk melakukan langkah besar dalam melaksanakan reformasi birokasi di awal pemerintahan.

Langkah ini pula menjadi bagian dari orkestrasi reformasi birokrasi yang telah dilakukan presiden-presiden sebelumnya.

Seperti di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lahir Peraturan Presiden No 81 Tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010-2025, UU No 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan UU No 30 Tahun 2014 tentang Aparatur Pemerintahan (AP).

Begitu juga di era Jokowi, terbit sejumlah aturan turunan seperti PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PP No 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan terbaru UU No 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 2004 tentang ASN.

Langkah awal pemerintahan Presiden Prabowo dengan melakukan efisiensi anggaran memiliki signifikansi yang tidak main-main.

Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip good governance dalam United Nation Development Programme (UNDP) yang menempatkan efektivitas dan efisiensi sebagai salah satu dari 8 prinsip penting dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.

#prabowo #perjalanan-dinas #efisiensi-anggaran

https://nasional.kompas.com/read/2025/01/31/14354501/penghematan-anggaran-dan-masa-depan-reformasi-birokrasi?page=all