Penghematan Anggaran dan Masa Depan Reformasi Birokrasi
Presiden tampak menjawab kegelisahan publik atas borosnya belanja birokrasi, khususnya dalam urusan belanja barang dan perjalanan dinas aparatur kita. Halaman all
(Kompas.com) 31/01/25 14:35 64722
PENERBITAN Instruksi Presiden No 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 lalu, menjadi milestone penting dalam reformasi birokrasi di Indonesia.
Presiden yang berkedudukan sebagai head of government, dalam kapasitasnya sebagai pemegang kekuasaan di bidang keuangan, membuat terobosan penting dalam tata kelola keuangan negara.
Isu penghematan menjadi relevan dan kontekstual di tengah tantangan dan persoalan yang kompleks, baik yang dihadapi masyarakat maupun dalam tata kelola keuangan negara.
Inpres yang terbit tak lama dari 100 hari kerja pemerintahan Prabowo ini, memiliki capaian dan target yang jelas, rigid, dan presisi.
Hal ini dapat dilihat di diktum kedua dalam Inpres No 1 Tahun 2025 yang menyebutkan efisiensi anggaran negara sebesar Rp 306,7 triliun dengan rincian Rp 256,1 triliun yang berlaku di lingkungan kementerian/lembaga di tingkat pusat, dan Rp 50, 5 triliun terkait anggaran Transfer ke Daerah (TKD). (Kompas, 24 Januari 2025)
Pada poin ini, materi Inpres jauh dari basa-basi dan gimik. Kendati instruksi dikualifikasi sebagai instrumen hukum semu (pseudo wetgeving), Inpres ini merepresentasikan political will Presiden Prabowo di bidang keuangan negara yang kuat dan determinan.
Di saat bersamaan, Inpres ini dapat juga dibaca sebagai umpan balik yang responsif atas kritik dari publik di saat awal pembentukan Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024, yang dinilai tambun, sekadar bagi-bagi kue kekuasaan, serta pemborosan keuangan negara.
Pada titik ini, Presiden Prabowo memberi pesan, pemerintahan yang ia pimpin senantiasa mendengar, mencatat, dan menindaklanjuti setiap aspirasi publik yang basisnya common sense.
Dalam konteks reformasi birokrasi Indonesia, Inpres ini dapat menjadi salah satu instrumen pendobrak untuk mengukuhkan reformasi birokrasi yang sejak awal reformasi menjadi salah satu agenda penting.
Pijakan reformasi birokrasi
Penerbitan Inpres No 1 Tahun 2025 dapat dijadikan pijakan untuk melakukan langkah besar dalam melaksanakan reformasi birokasi di awal pemerintahan.
Langkah ini pula menjadi bagian dari orkestrasi reformasi birokrasi yang telah dilakukan presiden-presiden sebelumnya.
Seperti di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) lahir Peraturan Presiden No 81 Tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010-2025, UU No 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan UU No 30 Tahun 2014 tentang Aparatur Pemerintahan (AP).
Begitu juga di era Jokowi, terbit sejumlah aturan turunan seperti PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PP No 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, dan terbaru UU No 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 2004 tentang ASN.
Langkah awal pemerintahan Presiden Prabowo dengan melakukan efisiensi anggaran memiliki signifikansi yang tidak main-main.
Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip good governance dalam United Nation Development Programme (UNDP) yang menempatkan efektivitas dan efisiensi sebagai salah satu dari 8 prinsip penting dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.
Prinsip ini berarti output yang dihasilkan oleh instansi pemerintahan harus sesuai dengan kebutuhan.
Prinsip tersebut bila disandingkan dengan muatan materi yang terdapat dalam Inpres No 1 Tahun 2025 memiliki irisan yang cukup kuat.
Seperti efisiensi dilakukan pada belanja operasional dan belanja nonoperasional yang di antaranya berupa belanja barang dan perjalanan dinas.
Begitu juga di Diktum Keempat Inpres No 1 Tahun 2025, Presiden memerintahkan kepala daerah untuk membatasi kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar atau focus group discussion.
Di diktum yang sama, Presiden juga menginstruksikan agar kepala daerah memangkas biaya perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Obyek penghematan anggaran dalam Inpres ini mampu memotret realitas yang terjadi di lapangan.
Inpres ini tampak menjawab kegelisahan publik atas borosnya belanja birokrasi, khususnya dalam urusan belanja barang dan perjalanan dinas aparatur kita.
Spirit yang terkandung dalam Inpres ini idealnya diejawantahkan dalam desain pengelolaan birokrasi yang lebih makro dan berkelanjutan.
Dari isu penghematan anggaran diharapkan menjadi pintu masuk untuk menguatkan reformasi birokrasi yang berkesinambungan.
Meritokrasi
Jalan panjang pemerintahan Presiden Prabowo dalam penataan birokrasi di Indonesia masih terjal. Spirit penghematan anggaran yang menjadi bagian dari instrumen penting reformasi birokrasi idealnya diparalelkan dengan penguatan meritokrasi di lingkungan birokrasi.
Mekanisme reward and punishment di lingkungan birokrasi didasari pada merit system yang basisnya pada kinerja dan kualitas kerja, bukan didasari spoil system yang pijakannya pada “klik” atau gerbong yang terafiliasi pada politik, kekerabatan, suku, agama, dan ras (SARA).
Promosi birokrat yang merupakan manifestasi dari political appointed didasari pada dedikasi dalam bekerja.
Bila komitmen meritokrasi dilakukan secara konsekuen dan kolosal dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, maka persoalan klasik yang kerap muncul dalam politik elektoral seperti keterlibatan birokrasi dalam Pemilu maupun Pilkada dapat diminimalkan, bahkan dihilangkan.
Pembenahan birokrasi melalui pintu masuk penghematan anggaran memang mutlak menjadi garapan awal pemerintahan Prabowo Subianto.
Hal ini sejalan dengan ungkapan dari ilmuwan hukum administrasi negara dari Belanda, Crince le Roy (1976) yang menempatkan aparatur sipil negara sebagai cabang kekuasaan keempat (fourt branch of government) setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Hal Ini menunjukkan betapa penting dan kuatnya birokrasi kita dalam gerak pengelolaan dan penyelenggaraan negara.
Pilihannya tak lain dengan membentuk sistem yang kuat dan ajek dalam menata birokrasi kita lebih baik. Melalui Inpres No 1 Tahun 2025 ini, Presiden Prabowo telah memulainya.