
Ekstradisi Paulus Tannos: Pemerintah Dikejar Waktu, Sampai 3 Maret 2025
Menteri Hukum Supratman Agtas berupaya memulangkan Paulus Tannos dari Singapura. Halaman all
(Kompas.com) 31/01/25 12:23 64548
BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas masih mengusahakan untuk memulangkan Paulus Tannos, tersangka korupsi e-KTP.
Saat ini, kata dia, Paulus masih ditahan oleh otoritas Singapura sebelum diekstradisi ke tanah air.
Pemerintah memiliki waktu sampai dengan 3 Maret 2025 untuk mengurus administrasi permohonan ekstradisi Paulus kepada otoritas Singapura.
"Betul kita punya waktu sampai 3 Maret, untuk mengurus dokumen administrasi permohonan ekstradisi pelaku," katanya, ditemui di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (30/1/2025).
Dalam upaya ekstradisi, Kementerian Hukum terus berkoordinasi dengan stakeholder, seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian.
Dia optimistis administrasi yang dibutuhkan dalam pemulangan Paulus bisa dipenuhi dan Paulus bisa diproses hukum di Indonesia.
“Kita yakin bahwa dalam kurun waktu dekat seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk persidangan, karena yang bersangkutan ditahan di penjara di Changi Singapura. Kita akan hadapi gugatan itu dan seluruh dokumen yang dibutuhkan dalam rangka ekstradisi, sementara kami siapkan,” jelasnya.
Terkait adanya informasi KPK mengalami kesulitan untuk menemui tersangka, pihaknya mengatakan itu bukan ranah mereka.
Andi mengatakan, Kementerian Hukum hanya mengurusi administrasi yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi tersangka.
“Bukan, sekarang kita dalam posisi saya tidak tahu, itu kan urusan KPK. Urusan Kementerian Hukum adalah menyiapkan dokumen untuk menghadapi persidangan dalam rangka permintaan ekstradisinya, kalau kasusnya saya nggak ngerti,” ungkap dia.
#korupsi-e-ktp #paulus-tannos #ekstradisi #menteri-hukum #siapa-paulus-tannos #paulus-tannos-tersangka-e-ktp