Sidang Lanjutan Gugatan di MK, Kuasa Hukum Yunus-Haris Bantah Penggunaan Sistem Noken di Kabupaten Jayapura

Sidang Lanjutan Gugatan di MK, Kuasa Hukum Yunus-Haris Bantah Penggunaan Sistem Noken di Kabupaten Jayapura

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa Pilkada Jayapura, membahas tuduhan sistem noken dan intimidasi pemilih. Simak penjelasannya! Halaman all

(Kompas.com) 31/01/25 10:27 64539

JAYAPURA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Jayapura pada Kamis (30/01/2025).

Sidang ini bertujuan mendengarkan jawaban atau eksepsi dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura, serta pasangan calon (paslon) Yunus Wonda – Haris Richard Yoku, yang menjadi pihak terkait dalam perkara ini.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum paslon Yunus-Haris, Piter Ell, secara tegas membantah seluruh dalil yang diajukan pemohon, yaitu pasangan calon Jan Jap Ormuseray-Asrin Tasak.

Salah satu bantahan yang disampaikan pihak terkait adalah tuduhan mengenai penggunaan sistem noken dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Jayapura.

"Kami membantah tuduhan dari pemohon terkait adanya sistem noken dalam proses pemungutan suara di Distrik Kaureh, Kabupaten Jayapura," ungkap Piter dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (31/1/2025).

Piter menegaskan bahwa Kabupaten Jayapura tidak mengenal sistem noken dalam pemungutan suara, sehingga tuduhan tersebut dianggap tidak sesuai dengan realita yang ada.

Sistem noken tidak berlaku di Kabupaten Jayapura. Ini adalah fakta yang tidak bisa dibantah, karena Kabupaten Jayapura menggunakan mekanisme pemungutan suara berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil),” ujarnya.

Dia juga menambahkan bahwa sistem noken hanya diterapkan di beberapa wilayah tertentu di Papua dan telah diakui oleh regulasi pemilu, tetapi tidak di Kabupaten Jayapura.

"Untuk itu, tuduhan pemohon mengenai penggunaan sistem noken dianggap keliru dan tidak relevan dengan fakta yang ada," ujar Ketua Peradi Kota Jayapura ini.

Selain tuduhan mengenai sistem noken, pihak terkait juga membantah tuduhan lainnya yang diajukan pemohon.

Itu termasuk tuduhan adanya intimidasi dan pengancaman terhadap pemilih yang dilakukan oleh pendukung paslon Yunus-Haris di tempat pemungutan suara (TPS) yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Piter mengonfirmasi bahwa tidak ada laporan resmi dari pihak keamanan mengenai intimidasi tersebut.

“Kami memiliki bukti bahwa tidak ada laporan polisi yang mencatat adanya tindakan intimidasi atau pengancaman di TPS saat PSU berlangsung," ujarnya.

Sidang ini menjadi bagian penting dalam proses hukum terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Jayapura, dan keputusan MK diharapkan dapat memberikan kejelasan serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

#sistem-noken #mahkamah-konstitusi #pilkada-kabupaten-jayapura #tuduhan-intimidasi

https://regional.kompas.com/read/2025/01/31/102730278/sidang-lanjutan-gugatan-di-mk-kuasa-hukum-yunus-haris-bantah-penggunaan