Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada Papua di MK, Kuasa Hukum Pihak Terkait Ungkap Penggelembungan Suara di Distrik Japsel Kota Jayapura
Paslon BTM-YB mengungkap dugaan penggelembungan suara di Jayapura Selatan, memicu sengketa di MK. Halaman all
(Kompas.com) 31/01/25 06:25 64447
JAYAPURA, KOMPAS.com - Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Yeremias Bisay (BTM-YB), mengungkapkan adanya dugaan penggelembungan suara di Distrik Jayapura Selatan (Japsel) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024.
Pengungkapan ini disampaikan kuasa hukum pihak terkait, Ronny Talapessy, dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Ronny menjelaskan bahwa terdapat peningkatan jumlah suara yang signifikan di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di Distrik Jayapura Selatan.
"Berdasarkan sertifikat C hasil, suara paslon nomor urut 2, Matius Fakiri dan Ariyoko Rumaropen (Mari-Yo) di distrik tersebut awalnya 8.125 suara, namun dalam sertifikat D hasil kecamatan/distrik, meningkat menjadi 17.262 suara," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
Ronny menambahkan bahwa kenaikan suara ini terjadi di beberapa kelurahan, termasuk Adipura, Entrop, Argapura, dan Hadapi, dengan total tambahan suara mencapai 9.137 suara.
Ia juga menjelaskan bahwa jika tidak terjadi penggelembungan suara di Distrik Jayapura Selatan, selisih suara antara kliennya (BTM-YB) dan Mari-Yo di seluruh Papua seharusnya mencapai 16.110 suara atau 3,8 persen.
“Selisih suara dengan adanya kenaikan suara di Distrik Jayapura Selatan, selisih suara antara kedua paslon menjadi 1,35 persen. Hal ini membuat gugatan memenuhi syarat ambang batas perselisihan suara dalam PHPU, yakni 2 persen,” ujarnya.
Ronny berpendapat bahwa jika mengacu pada sertifikat C hasil, selisih suara kedua paslon ini sebenarnya mencapai 3,8 persen, sehingga gugatan Mari-Yo tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia juga menyoroti gugatan pasangan Mari-Yo yang meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Papua dan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Sarmi.
“Permohonan tersebut dianggap kabur, karena tidak disertai uraian atau fakta hukum yang jelas yang menunjukkan adanya pelanggaran di dua kabupaten tersebut,” ungkapnya.
Ronny menambahkan bahwa saksi dari pasangan Mari-Yo telah menandatangani sertifikat D hasil tanpa keberatan, sehingga tidak ada dasar hukum yang kuat untuk mengajukan PSU.
Dengan demikian, Ronny menilai bahwa paslon nomor urut 2, Mari-Yo, tidak memiliki kedudukan hukum dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Papua di MK.
“Gugatan yang diajukan Pemohon Mari-Yo tidak memenuhi syarat formal lantaran tidak memenuhi ambang batas perselisihan suara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.