Revisi KUHAP harus perkuat sistem hukum dan keadilan

Revisi KUHAP harus perkuat sistem hukum dan keadilan

Pakar hukum tata negara (HTN) Universitas Jember (Unej), Jawa Timur, Eddy Mulyono mengatakan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus ...

(Antara) 31/01/25 07:25 64376

Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Pakar hukum tata negara (HTN) Universitas Jember (Unej), Jawa Timur, Eddy Mulyono mengatakan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus memperkuat sistem hukum dan keadilan di Indonesia.

"Sumber hukum utama pada undang-undang R-KUHAP adalah UU No. 12 Tahun 2011, dari perspektif hukum tata negara yang telah mengalami dua kali perubahan," kata Eddy dalam acara diskusi di Jember, Jawa Timur, Kamis.

Dalam undang-undang tersebut telah ditegaskan bahwa pembentukan perundang-undangan harus melalui lima tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan perundangan.

Dalam tahapan penyusunan berdasarkan data Program Legislasi Nasional (Prolegnas) terdapat sebanyak 176 rancangan undang-undang (RUU) dan sebanyak 41 RUU di antaranya merupakan prolegnas prioritas.

"Jika saya merinci secara kontekstual dalam pembahasan R-KUHAP itu perlu melihat bagaimana revisi tersebut berkontribusi dalam memperkuat sistem hukum dan penegakan keadilan di Indonesia," tuturnya.

https://megapolitan.antaranews.com/berita/345222/revisi-kuhap-harus-perkuat-sistem-hukum-dan-keadilan