LPSK Beri Perlindungan 15 Saksi Kematian Afif Maulana
Perlindungan LPSK tersebut diberikan kepada 13 pemuda yang berstatus saksi dan 2 orang lainnya yang merupakan anggota keluarga Afif Maulana. Halaman all
(Kompas.com) 29/07/24 14:00 642
JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan pada 15 saksi dalam kasus kematian Afif Maulana, remaja 13 tahun asal Padang, Sumatera Barat.
Perlindungan tersebut diberikan kepada 13 pemuda yang berstatus saksi dan 2 orang lainnya yang merupakan anggota keluarga Afif.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengatakan, program perlindungan yang diberikan merupakan pemenuhan hak prosedural (PHP), hak atas informasi, dan rehabilitasi psikologis.
"Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP. Posisi mereka masih remaja dengan rentang usia 14-18 tahun akan didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan hingga saat di persidangan," ujar Susilaningtyas dalam keterangan pers, Senin (29/7/2024).
Susilaningtyas juga mengatakan, penguatan psikologis diberikan sebagai upaya memberikan penguatan dan pemulihan jiwa para saksi dan korban yang kebanyakan anak di bawah umur.
Penetapan 15 terlindung ini adalah kali kedua setelah sebelumnya LPSK memberikan perlindungan kepada lima orang keluarga Afif pada Rabu (17/7/2024).
Program perlindungan yang diberikan berupa PHP dan pemenuhan hak atas informasi pada ayah, ibu, paman, kakek, dan nenek dari Afif.
Afif ditemukan tewas di Sungai Kuranji, kota Padang, pada 9 Juni 2024.
Sebelum tewas, ia berada di jembatan Kuranji yang saat itu diduga sedang terjadi aksi tawuran.
Pihak keluarga menduga kuat bahwa anaknya itu dianiaya oknum polisi yang sedang patroli di area jembatan Kuranji.
Namun, pihak Polda Sumbar menyebut Afif tidak tewas dianiaya, tetapi karena jatuh ke sungai dari atas jembatan Kuranji.
Pihak keluarga berpendapat demikian karena melihat adanya kejanggalan dalam proses penanganan kasus dan banyaknya lebam di tubuh bocah berusia 13 tahun itu.
Dalam konferensi pers 30 Juni 2024, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengungkapkan, dari otopsi memperlihatkan adanya patah tulang iga belakang bagian kiri sebanyak 6 ruas dan patahannya merobek paru-paru.
"Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga dan merobek paru-paru itu," kata Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Minggu (30/6/2024).
Sementara itu, untuk hasil visum memperlihat adanya luka lecet, luka memar, dan lebam yang diduga akibat telah menjadi mayat.
Menurut Suharyono, hal itu diperkuat keterangan saksi kunci yakni Adithia yang menyebut Afif sudah menyatakan niat mau terjun ke sungai untuk menghindari polisi.