Kasus

Kasus "Vina Cirebon", 6 Orang Dapat Perlindungan LPSK dan Ditemukannya Dugaan Penyiksaan Halaman all

LPSK mengabulkan permohonan perlindungan terhadap eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Saka Tatal dan 5 orang lain. Halaman all?page=all

(Kompas.com) 23/07/24 14:00 639

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan terhadap eks terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Saka Tatal.

Selain itu, LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada lima orang anggota keluarga Vina, yakni VO, MR, SA, SK, dan SL.

Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa pemberian perlindungan ini adalah hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 17 dan 22 Juli 2024.

“Menerima permohonan perlindungan dari keluarga V, 5 orang, apakah itu Inisial VO, MR, SA, SK, maupun SL, berupa program bantuan rehabilitasi psikologis,” ujar Achmadi saat konferensi pers di Kantor LPSK, Senin (22/7/2024).

“Terkait Permohonan ST, LPSK memutuskan menerima permohonan pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis,” kata Achmadi.

Menurut Achmadi, LPSK sebelumnya juga telah menelaah soal pentingnya keterangan saksi dan korban dan tingkat ancaman yang membahayakan mereka.

Tim LPSK juga mengkaji hasil analisis tim medis serta psikologis, serta menelusuri rekam jejak tindak yang pernah dilakukan para saksi dan korban.

9 orang tak dapat perlindungan

Di luar keenam orang yang dapat perlindungan tersebut, kata Achmadi, LPSK memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan 9 orang lainnya dalam kasus ini.

Sebanyak tujuh orang di antaranya adalah AR, SU, PS, MK, RU, TM, dan FR. Mereka terdiri dari pihak keluarga korban dan pelaku, serta warga yang dijadikan saksi.

“Tujuh orang itu ada dari pihak keluarga, ada juga pihak warga yang karena tidak ada status hukumnya,” kata Achmadi.

Menurut Achmadi, LPSK menolak memberikan perlindungan karena para pemohon tidak konsisten dalam memberikan keterangan.

LPSK juga menilai ketujuh pemohon tersebut memiliki kecenderungan menutupi informasi, yang berkaitan dengan peristiwa pembunuh Vina dan Eki pada 2016.

“Para Pemohon dalam memberikan keterangan atau Informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa,” kata Achmadi.

Adapun dua pemohon lain yang juga ditolak permohonan perlindungannya adalah saksi LA dan terpidana SD.

Keduanya meminta perlindungan karena hendak menjalani pemeriksaan dalam penyidikan Pegi Setiawan.

#lpsk #vina-cirebon

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/23/10363091/kasus-vina-cirebon-6-orang-dapat-perlindungan-lpsk-dan-ditemukannya-dugaan?page=all