Menko Yusril Tegaskan KKB Papua Tak Masuk Daftar 44.000 Penerima Amnesti
Menteri Yusril mengonfirmasi bahwa KKB Papua tidak akan masuk ke dalam daftar 44.000 orang penerima amnesti dari pemerintah. Halaman all
(Kompas.com) 30/01/25 15:20 63838
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengkonfirmasi bahwa kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua tidak masuk daftar penerima amnesti yang akan diusulkan kepada Presiden Prabowo.
"Betul apa yang dikatakan Pak Supratman (Menteri Hukum) bahwa di antara 44.000 napi yang akan diusulkan kepada Presiden untuk mendapat amnesti itu tidak ada mereka yang dipidana karena terlibat dalam Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua," kata Yusril saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/1/2025).
Yusril mengatakan, pihaknya sudah membahas nama 44.000 narapidana yang akan menerima amnesti sejak dua bulan lalu untuk diajukan kepada Presiden Prabowo.
"Daftar nama 44.000 itu telah dibahas sejak dua bulan yang lalu, dan telah disepakati untuk diajukan amnestinya kepada Presiden untuk diambil keputusan akhir," ujarnya.
Yusril menambahkan, wacana untuk memberikan amnesti bagi kelompok-kelompok separatis di Papua baru berada di tahap kajian dan pendalaman.
Ia mengatakan, hal tersebut harus dilihat dalam perspektif yang lebih luas sebagai upaya penyelesaian konflik di Papua dengan mengedepankan hukum dan HAM.
Yusril menyatakan, kajian tersebut berkaca dari pengalaman sejarah masa lalu, ketika pemerintah memberikan amnesti dan abolisi dengan syarat tertentu kepada semua orang yang terlibat dalam gerakan politik dan bersenjata PRRI dan Permesta serta Kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Ia menjelaskan, pemberian amnesti dan abolisi kepada PRRI/Permesta dan GAM itu dilakukan pemerintah sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi untuk menjaga keutuhan NKRI.
"Belum ada keputusan mengenai hal itu (amnesti untuk KKB di Papua). Dan memang dapat dipastikan nama-nama mereka yang dipidana dan diusulkan untuk diberikan amnesti di antara yang 44.000 itu tidak ada mereka yang dipidana karena terlibat KKB," ucap dia.
Sebelumnya, terjadi silang pendapat antara Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengenai rencana pemberian amnesti bagi kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Supratman menegaskan bahwa KKB tidak termasuk dalam daftar yang dipertimbangkan untuk mendapatkan amnesti dari pemerintah.
Ia menyatakan bahwa amnesti tersebut hanya akan diberikan kepada individu yang diduga terlibat dalam kegiatan makar tanpa menggunakan senjata.
"Yang kriminal bersenjata, kita enggak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar, tetapi non-senjata,β ujar Supratman saat konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum pada Rabu (29/1/2025).
Menurut Supratman, kelompok yang dimaksud adalah aktivis yang menyampaikan ekspresi mereka mengenai persoalan di Papua.
Ia menyebutkan, keputusan ini telah disepakati dalam pembahasan pemerintah dan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
βIni teman-teman aktivis, kadang kala ya ekspresinya terhadap sesuatu ya. Kita sepakati bahwa yang gerakan bersenjata itu tidak dilakukan (pemberian amnesti),β ujarnya.
Namun, Supratman juga menyatakan bahwa pemerintah masih membuka kemungkinan memberikan amnesti kepada kelompok bersenjata jika Presiden Prabowo memerintahkan hal tersebut.
"Kecuali nanti ya bahwa setelah kami serahkan ini kemudian Presiden meminta itu, kami pasti lakukan,β ucapnya.
Di sisi lain, Yusril Ihza Mahendra menilai pemberian amnesti bagi KKB sebagai harapan baru untuk menemukan solusi bagi konflik di Papua.
Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan mengedepankan hukum dan hak asasi manusia.
"Pemerintah menjamin bahwa penegakan hukum dan keamanan yang dilakukan di Papua bersifat terukur untuk mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM yang berat," kata Yusril dalam pertemuan dengan delegasi pemerintah Kerajaan Inggris melalui keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).
Yusril juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mendukung pemberian amnesti kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua.
"Pada dasarnya, Presiden Prabowo sudah setuju untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat dalam konflik di Papua dan menyelesaikan masalah di sana secara damai dengan mengedepankan hukum dan HAM," ujarnya.
Yusril menekankan bahwa pelaku kekerasan yang dilakukan oleh kelompok bersenjata, baik terhadap aparat kepolisian dan TNI maupun terhadap masyarakat sipil, akan diselesaikan melalui pengadilan umum.
"Pemerintah tidak melihat adanya kasus-kasus yang perlu diselesaikan melalui Pengadilan HAM di Papua," ucapnya.