Kemendagri Bakal Serahkan Draf Perpres Pelantikan Kepala Daerah ke Setneg Hari Ini

Kemendagri Bakal Serahkan Draf Perpres Pelantikan Kepala Daerah ke Setneg Hari Ini

Wamendagri Bima Arya ungkap draf revisi perpres pelantikan kepala daerah 2024, akan diserahkan ke Kemensetneg hari ini. Halaman all

(Kompas.com) 30/01/25 13:59 63703

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan, draf revisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 telah selesai disusun.

Menurut rencana, susunan dasar aturan untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah secara bertahap mulai 6 Februari 2025 itu, bakal diserahkan Kementerian Dalam Negeri ke Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis (30/1/2025) hari ini

“Perpresnya hari ini kita sampaikan ke Setneg draftnya dan insya Allah nanti akan diproses finalisasi oleh Setneg,” ujar Bima Arya kepada wartawan, Kamis (30/1/2025).

Bima Arya menekankan, salah satu poin utama dalam revisi perpres tersebut adalah penetapan tanggal pelantikan untuk kepala daerah terpilih, yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, Perpres terbaru tersebut juga akan menegaskan bahwa pelantikan bupati dan wali kota terpilih juga dilakukan oleh Presiden, seperti halnya pelantikan gubernur terpilih.

“Karena yang direvisi adalah tentu tanggal disitu, dan kemudian pelantikan yang langsung dilakukan oleh Presiden terhadap Bupati wali kota. Tapi tempatnya tetap di ibu kota negara Jakarta,” pungkas Bima Arya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.

Untuk tahap pertama, pelantikan akan dilaksanakan bagi kepala daerah terpilih yang hasil Pilkadanya tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara untuk pelantikan kepala daerah yang masih bersengketa di MK akan dilaksanakan setelah adanya putusan dari hasil sidang perselisihan.

Dengan kesepakatan itu, Komisi II DPR RI pun meminta pemerintah menyiapkan payung hukum atau merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 untuk menjadi landasan melaksanakan pelantikan mulai 6 Februari 2025.

https://nasional.kompas.com/read/2025/01/30/13592641/kemendagri-bakal-serahkan-draf-perpres-pelantikan-kepala-daerah-ke-setneg