LPSK Ungkap Permohonan Perlindungan Perkara Kekerasan Anak Meningkat 81 Persen
LPSK mencatat adanya peningkatan permohonan perlindungan sebesar 81 persen dalam kasus kekerasan seksual pada anak dibandingkan 2022. Halaman all
(Kompas.com) 24/07/24 14:00 631
JAKARTA, KOMPAS.com - Memperingati Hari Anak Nasional, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) merilis jumlah permohonan perlindungan dengan perkara kekerasan seksual pada anak.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan, LPSK mencatat adanya peningkatan permohonan perlindungan sebesar 81 persen dalam kasus kekerasan seksual pada anak dibandingkan tahun 2022.
"Kenaikan jumlah permohonan perlindungan ke LPSK ini menunjukkan urgensi penanganan yang diperlukan pada anak dan perempuan yang berhadapan dengan hukum," kata Nurherwati dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7/2024).
Dia menjabarkan, Permohonan perlindungan dalam tindak pidana seksual terhadap anak ke LPSK pada 2023 berjumlah 973 permohonan dan pada 2022 sebanyak 537 permohonan. Sedangkan pada 2024 (Januari-Juni) terdapat 421 permohonan perlindungan, ungkap Nurherwati.
Begitu pula kekerasan seksual terhadap perempuan juga meningkat menjadi 214 permohonan pada 2023 dari 99 permohonan pada 2022. Sedangkan pada 2024 (Januari-Juni) terdapat 135 permohonan.
Adapun asal wilayah permohonanAsal wilayah permohonan tindak pidana seksual terhadap anak tertinggi pada 2023 dari wilayah Jawa Barat (117), Lampung (79), Jawa Tengah (77), Sulawesi Selatan (77), Banten (72) dan DKI Jakarta (6).
Nurherwati menjelaskan, anak-anak sangat rentan dan membutuhkan dukungan khusus agar mendapatkan pemenuhan hak dan bantuan.
Karena menurut dia, saat ini semakin marak penyelesaian perkara kekerasan seksual anak di luar jalur hukum.
Dia menjelaskan, LPSK sering menerima permohonan, namun di tengah jalan keluarga korban mencabut laporan sehingga LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena kasusnya sudah SP3 atau dilakukan “perdamaian” dengan pelaku.
"Saya sudah berkomunikasi dengan Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terkait sejumlah masalah tersebut. Beliau menjelaskan bahwa terdapat Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dapat dimaksimalkan." ucapnya.
Dia berharap, alokasi khusus ini bisa mengatasi sejumlah perkara perempuan dan anak yang terkendala upaya penyelesaian hukum dan pemulihannya, termasuk bantuan operasional perlindungan di level daerah.